News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Keponakan Setya Novanto dan Made Oka Jalani Sidang Tuntutan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi KTP-el dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Setya Novanto dan Made Oka Masagung, Selasa (25/9/2018)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Dua terdakwa di kasus dugaan korupsi e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung kembali disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Agenda sidang kali ini, Selasa (6/11/2018), Irvanto yang juga keponakan Setya Novanto dan Made Oka Masagung akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK telah menghadirkan puluhan saksi fakta bagi kedua terdakwa. Pada Rabu (24/10/2018) keduanya juga diperiksa sebagai terdakwa.

‎Diketahui ‎Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang juga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, didakwa turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Dia didakwa bersama-sama dengan pengusaha Made Oka Masagung. Keduanya berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP ‎untuk sejumlah pihak.

Baca: ‎Setya Novanto Akui Kenalkan Eni dengan Kotjo di DPR

Irvanto dan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu. Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini