Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, menjalani pemeriksaan di KPK sekira 7 jam.
Ia diperiksa penyidik KPK mulai pukul 13.15 WIB sampai 20.46 WIB.
Sesampainya di pintu keluar gedung lembaga antikorupsi, politikus PAN itu hanya berkomentar sedikit soal pemeriksaannya.
"Cuma ditanya seputar penganggaran. Tunggu tanggal mainnya," ucap Taufik Kurniawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/11/2018).
Baca: Jokowi: Bilangnya Tegas Tapi Suka Marah-Marah
Diketahui, hari ini Taufik Kurniawan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Putra Ramadhan (PT Tradha).
"Terhadap TK (Taufik Kurniawan) tadi didalami asal usul uang yang diduga diterima TK, apakah ada atau tidak yang terkait PT Tradha," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Perusahaan milik Bupati nonaktif Kebumen, Mohammad Yahya Fuad itu merupakan korporasi pertama yang dijerat KPK sebagai tersangka TPPU.
Baca: Pesawat Lion Air Sayapnya Tabrak Tiang Lampu Bandara Fatmawati Bengkulu
TPPU PT Tradha diduga meminjam 'bendera lima' perusahaan lain untuk memenangkan delapan proyek di Kabupaten Kebumen pada kurun 2016-2017 dengan nilai total proyek Rp 51 miliar.
PT Tradha juga diduga menerima uang dari para kontraktor yang merupakan fee proyek di lingkungan Pemkab Kebumen setidaknya senilai sekitar Rp 3 miliar seolah-olah sebagai utang.
Selanjutnya uang-uang yang didapat dari proyek tersebut, baik berupa uang operasional, keuntungan dalam operasional maupun pengembangan bisnis PT Tradha, kemudian bercampur dengan sumber lainnya dalam pencatatan keuangan PT Tradha.
Baca: Jokowi Beberkan Strategi Memenangkan Pemilu 2019 Dalam Pembekalan Caleg Partai Hanura
Sehingga memberikan manfaat bagi PT Tradha sebagai keuntungan maupun manfaat lainnya untuk membiayai pengeluaran atau kepentingan pribadi Yahya Fuad, baik pengeluaran rutin seperti gaji, cicilan mobil maupun keperluan pribadi lainnya.
Sedangkan dalam pusaran perkara itu, Taufik belakangan juga ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Dia diduga menerima Rp 3,65 miliar dari Yahya Fuad terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016.