News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Jaksa Tidak Bebankan Uang Pengganti ke Ponakan Setya Novanto

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Irvanto Hendra Pambudi (kiri) dan Made Oka Masagung (kanan) saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018). Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto tersebut bersama Made Oka Masagung dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam korupsi proyek KTP elektronik. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membebankan ponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagung untuk membayar uang pengganti.

Ini karena kubu jaksa menilai, uang pengganti US‎$ 7,3 juta sudah dibebankan pada Setya Novanto yang juga terpidana di kasus yang sama yakni korupsi e-KTP.

Sesuai fakta persidangan kata jaksa, baik Irvanto maupun Made Oka menerima US$ 7,3 juta dari sejumlah‎ pihak. Uang ini untuk kepentingan Setya Novanto, eks Ketua DPR RI.

"Oleh karena itu, terhadap uang itu, para terdakwa tidak dituntut pidana tambahan uang pengganti," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan, Selasa (6/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca: Keponakan Setya Novanto dan Pengusaha Made Oka Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Sebelumnya, Irvanto dan Made Oka didakwa telah memperkaya Setya Novanto sebesar US$ 7,3 juta. Mereka menggunakan modus money changer agar transfer dengan jumlah besar dari luar negeri itu tidak terlacak penegak hukum.

Irvanto diduga menerima uang sebesar US$ 3,5 juta dari Johannes Marliem, Direktur Biomorf. Uang ditransfer secara bertahap ke sejumlah rekening di luar negeri milik orang lain.

Sedangkan Made Oka, diduga menerima uang sebesar US$ 1,8 juta dari Johannes Marliem. Selain itu, Made Oka juga menerima uang sejumlah US$ 2 juta lewat penjualan saham dari Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana.

Baca: Rizieq Shihab Dikabarkan Ditangkap di Arab Saudi, Begini Faktanya

Diketahui dalam perkara ini, Irvanto Hendra Pambudi dan Pengusaha Made Oka Masagung dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan oleh jaksa KPK.

"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa satu Irvanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama. Menyatakan terdakwa dua, Made Oka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan, Selasa (6/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam menuntut kedua terdakwa, jaksa KPK turut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal memberatkan ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah yang masih memberantas korupsi.

Perbuatan kedua terdakwa juga dinilai berakibat masif menyangkut kedaulatan data kependudukan nasional, mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Keterangan terdakwa selama di persidangan dan penyidikan dinilai berbelit-belit.

"Hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan sopan selama menjalani persidangan," singkat jaksa KPK, Wawan‎.

Atas tuntutan yang diterimanya, baik Irvanto dan Made Oka Masagung mengaku akan langsung menyiapkan pledoi atau nota pembelaan.

"Saya akan membuat pledoi. Saya buat sendiri, kuasa hukum buat sendiri," imbuh Irvanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini