News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Perdana, KPK Ungkap Peran Lukas Membantu Pelarian Eks Petinggi Lippo Group

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, Eddy Sindoro berjalan meninggalakan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (15/10/2018). Mantan petinggi Lippo Group tersebut menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka setelah yang bersangkutan menyerahkan diri dan ditahan KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta mengagendakan sidang pembacaan dakwaan untuk pengacara Lucas‎, hari ini Rabu (7/11/2018).

Lucas diduga merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan mantan eks petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam sidang perdana nanti, jaksa KPK akan membeberkan peran Lucas yang diduga sengaja menyembunyikan atau melarikan Eddy Sindoro ke luar negeri.

"Tentu kami akan menguraikan lebih lanjut fakta-fakta yang relevan yang nanti akan dibuktikan di persidangan seperti bagaimana sebenarnya peran dari terdakwa‎ (Lucas)," ungkap Febri Diansyah.

Febri Diansyah menduga, Lucas memiliki peran signifikan dalam pelarikan Eddy ‎Sindoro ke luar negeri selama dua tahun. Padahal Eddy Sindoro telah ditetapkan sebagai tersangka dan diburu oleh KPK.

Baca: Lewat Nurhadi, KPK Dalami Pengurusan Perkara Lippo Group

"Termasuk tentu saja peristiwa yang terjadi dalam penerbangan di Malaysia dan Indonesia akan menjadi poin yang kami buktikan dalam proses persidangan," imbuh Febri.

Oleh penyidik KPK, Lucas diduga membantu Eddy Sindoro yang sedang diburu ketika melarikan diri serta menyembunyikan mantan petinggi Lippo Group tersebut keluar nege‎ri. ‎

Eddy Sindoro bahkan sempat dideportasi ke Indonesia oleh otoritas Malaysia. Ketika itu, Lucas diduga membantu Eddy Sindoro untuk keluar dari Indonesia menuju Bangkok.

Baca: Rizieq Shihab Dikabarkan Ditangkap di Arab Saudi, Begini Faktanya

Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Sementara Eddy Sindoro merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Eddy Sindoro diduga telah memberikan sejumlah uang suap kepada Edy Nasution terkait sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group. Tidak beberapa lama setelah penetapan tersangka Lucas, Eddy Sindoro akhirnya menyerahkan diri ke KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini