TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Polda Sulsel mengancam akan menindak pemilik akun media sosial (medsos) yang menyebar hoax.
Hal tersebut dinyatakan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, saat merilis kasus hoax , Selasa (6/11/2018) kemarin.
Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan ada peningkatan informasi hoax yang beredar di sosial media seperti Facebook dan Instagram di Kota Makassar.
Menurut Kombes Pol Dicky Sondani, pemilik akun sosmed bisa dipenjarakan jika membagikan informasi hoax.
"Apa haknya dia (pemilik akun) untuk menyebarkan berita-berita atau info itu, harus ada dulu keterangan resmi dari yang punya wewenang," kata Dicky.
Tidak hanya ancamana penjara, Polda juga akan berkoordinasi dengan pihak Kemenkominfo untuk memblokir akun medsos yang terindikasi menyebarkan hoax.
Pasalnya, tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel baru saja menangkap dua warga Kota Makassar yang diduga kuat menyebar berita hoax penculikan anak.
Seperti diketahui, Polda merilis kasus penyebaran info hoax tentang dugaan penculikan serta penjualan organ tubuh yang baru-baru ini terjadi di Makassar.
Dua warga Makassar pun diamankan, Nurmiyati (25) warga Jl Tinumbu lorong 132 Makassar, dan Usman (28) warga asal Borong Jambu. Perumnas Antang.
Keduanya diamankan tim penyidik unit Cyber Cryme Ditreskrimsus Polda usai diketahui menyebarkan dan membuat ketakutan warga soal penculikan anak.
Sementara itu, keterkaitan akun-akun dan admin atau pengelolanya ini karena dinilai mempunyai andil menyebarluas info yang diduga Hoax ke publik.(*)
Baca: Kaesang Diminta Klarifikasi Soal Foto Hoax, Gibran: Minimal Tes DNA lah
Baca: Hoax, Kabar Restoran Vegetarian Sediakan Menu Mie Ditambah Daging Manusia