News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Prihatin Banyak Emak-emak Sebar Hoaks Penculikan Anak

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kabar hoaks kasus penculikan anak di Jawa Timur

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri prihatin terhadap para pelaku yang menyebarkan berita hoaks atau bohong terkait penculikan anak dan kecelakaan pesawat.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengaku prihatin karena banyaknya kaum ibu-ibu yang menjadi tersangka. 

"Bertambah jadi 16 tersangka. Yang kita prihatinkan kenapa banyak ibu-ibu ya. Ini artinya ibu-ibu perlu literasi bahwa media sosial itu adalah ruang publik," ujar Setyo, di Jakarta Selatan, Kamis (8/11/2018).

Ia meminta agar semua masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial, apalagi pemerintah sudah sering mengimbau dan mengkampanyekan hal itu.

Mantan Wakabaintelkam ini menyebut penyebaran berita bohong tidak bisa dibenarkan apapun motif dan alasannya.

Jenderal bintang dua itu pun berharap masyarakat dapat belajar dari kasus ini, terutama karena pelakunya terjerat pidana.

"Jangan mereka hanya menganggap, 'wah saya iseng, Pak', 'saya hanya prihatin saya sampaikan ke temen saya', tapi semua bisa baca. Dengan dia share itu, semua orang bisa baca dan menimbulkan ketakutan," pungkasnya.

Baca: Menjawab Yusril, Sekjen PAN: Setiap Waktu Kita Bisa Komunikasi dan Bertemu Prabowo

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menangkap 16 netizen yang menyebarkan hoaks soal penculikan anak dan kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP melalui media sosial Facebook.

Mereka ditangkap di beberapa tempat dalam kurun waktu sepekan mulai Rabu, 31 Oktober - Selasa 6 November 2018.

Delapan tersangka merupakan kaum ibu-ibu, antara lain berinisial DNL (20), A (30), O (30), TK (34), S (33), NY (22), AZ (21), dan NV (29). Tersangka berinisial A dan S ditangkap karena memunggah hoaks kecelakaan Lion Air, sementara enam lainnya terkait hoaks penculikan anak.

Sementara delapan tersangka lainnya yang berjenis kelamin laki-laki masing-masing berinisial D (41), EW (31), RA (33), JHS (31), N (23), UST (28), VGC (44), dan MRZ (18). Hanya tersangka MRZ yang ditangkap karena mengunggah hoaks kecelakaan Lion Air, sementara sisanya berurusan dengan polisi karena hoaks penculikan anak.

Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 14 ayat 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini