TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri prihatin terhadap para pelaku yang menyebarkan berita hoaks atau bohong terkait penculikan anak dan kecelakaan pesawat.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengaku prihatin karena banyaknya kaum ibu-ibu yang menjadi tersangka.
"Bertambah jadi 16 tersangka. Yang kita prihatinkan kenapa banyak ibu-ibu ya. Ini artinya ibu-ibu perlu literasi bahwa media sosial itu adalah ruang publik," ujar Setyo, di Jakarta Selatan, Kamis (8/11/2018).
Ia meminta agar semua masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial, apalagi pemerintah sudah sering mengimbau dan mengkampanyekan hal itu.
Mantan Wakabaintelkam ini menyebut penyebaran berita bohong tidak bisa dibenarkan apapun motif dan alasannya.
Jenderal bintang dua itu pun berharap masyarakat dapat belajar dari kasus ini, terutama karena pelakunya terjerat pidana.
"Jangan mereka hanya menganggap, 'wah saya iseng, Pak', 'saya hanya prihatin saya sampaikan ke temen saya', tapi semua bisa baca. Dengan dia share itu, semua orang bisa baca dan menimbulkan ketakutan," pungkasnya.
Baca: Menjawab Yusril, Sekjen PAN: Setiap Waktu Kita Bisa Komunikasi dan Bertemu Prabowo
Sebelumnya diberitakan, polisi telah menangkap 16 netizen yang menyebarkan hoaks soal penculikan anak dan kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP melalui media sosial Facebook.
Mereka ditangkap di beberapa tempat dalam kurun waktu sepekan mulai Rabu, 31 Oktober - Selasa 6 November 2018.
Delapan tersangka merupakan kaum ibu-ibu, antara lain berinisial DNL (20), A (30), O (30), TK (34), S (33), NY (22), AZ (21), dan NV (29). Tersangka berinisial A dan S ditangkap karena memunggah hoaks kecelakaan Lion Air, sementara enam lainnya terkait hoaks penculikan anak.
Sementara delapan tersangka lainnya yang berjenis kelamin laki-laki masing-masing berinisial D (41), EW (31), RA (33), JHS (31), N (23), UST (28), VGC (44), dan MRZ (18). Hanya tersangka MRZ yang ditangkap karena mengunggah hoaks kecelakaan Lion Air, sementara sisanya berurusan dengan polisi karena hoaks penculikan anak.
Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 14 ayat 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.