TRIBUNNEWS - Buku nikah akan diubah menjadi kartu nikah mirip KTP atau ATM.
Peluncuran kartu nikah berbentuk KTP atau SIM untuk mengganti fungsi buku nikah.
Penggantian buku nikah dengan kartu nikah dimaksudkan Kemenag agar lebih praktis dalam merekam dokumen-dokumen administrasi pernikahan.
Selain itu, penyimpanan dokumen pernikahan yang semula berbentuk buku nikah menjadi lebih ringkas karena berubah menjadi sitem komputerisasi.
Dikutip Grid.ID dari laman Kompas.com, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan maksud dan tujuan dari kebijakan baru Kemenag tersebut.
"Kami ingin lebih simpel seperti KTP atau ATM yang lain, jadi itu bisa dimasukkan ke dalam saku bisa disimpan di dalam dompet," kata Lukman di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (11/11).
Lukman mengatakan, kartu nikah dapat memudahkan masyarakat untuk mendaftar sesuatu yang memerlukan buku nikah sebagai syarat.