News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LMAN dan LPDP Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama Penggunaan Gedung Danadyaksa Cikini

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menandatangani perjanjian kerja sama operasional dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di Danadyaksa Cikini, Jakarta, Senin (12/11/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menandatangani perjanjian kerja sama operasional  dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di Danadyaksa Cikini, Jakarta, Senin  (12/11/2018).

Kerja sama ini berkaitan dengan penggunaan aset negara yang dikelola LMAN. 

Kerja sama ini tertuang dalam Surat Persetujuan Direktur Utama LMAN Nomor : S-1914/LMAN/2018  tertanggal 08 Agustus 2018 perihal Persetujuan Kerja Sama Operasional (KSO) Atas Aset Kelolaan LMAN berupa Tanah dan/atau Bangunan di Jalan Cikini Raya Nomor 91 A s.d D Jakarta Pusat.

Perjanjian ini ditandatangani Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari dan Pelaksana Tugas Direktur  LPDP Rionald Silaban disaksikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata.

Kedua belah pihak menyepakati penggunaan gedung Danayaksa Cikini oleh LPDP untuk lima tahun  ke depan.

"Pendapatan atas hasil sewa tersebut akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
kas LMAN yang akan digunakan untuk meningkatkan daya ungkit aset negara ke depan," kata  Rahayu Puspasari, Senin (11/10/2018).

Baca: Yayasan Sembilan November Gratiskan Biaya Pendidikan Anak di TK Bintang Biru

Sebelumnya, bangunan yang terletak di Jalan Cikini Raya No.91, Menteng, Jakarta Pusat ini dalam
kondisi tak terawat dan diokupansi oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Penebusan Hak tanggungan BI, penyelesaian tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan, pengurusan ijin mendirikan bangunan,  pensertifikatan adalah sejumlah aktivitas yang dilakukan oleh LMAN untuk meningkatkan status aset  menjadi free and clear.

Selanjutnya, merenovasi bangunan tersebut untuk menjadi bangunan  berfungsi yang menopang kebutuhan pasar adalah tantangan terbesar dari LMAN yang pada saat itu
baru berusia belum genap 1 tahun.

Pada kesempatan ini, Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan, ke depan, LMAN
terus diharapkan untuk menciptakan suatu pengelolaan Barang Milik Negara yang menjadi good
practices, bukan hanya utilisasi, namun juga optimalisasi aset.

”Dengan demikian, tuntasnya peningkatan status baru milestone pertama yang merupakan faktor kunci  agar aset tersebut dapat dioptimalkan dan perjanjian kerja sama ini merupakan bukti LMAN telah sampai  pada tahap optimalisasi tersebut," ujar Rahayu Puspasari.

Hal lain yang tidak kalah membanggakan adalah sinergi antar Lembaga badan layanan umum, yaitu  antara LMAN dengan LPDP selaku pihak yang memanfaatkan aset tersebut.

"Gedung Dhanadyaksa  Cikini ini akan digunakan sebagai kantor operasional LPDP," katanya.

Aset diserahkelolakan kepada LMAN untuk dikelola dan dioptimalisasi berdasarkan Keputusan Dirjen  Kekayaaan Negara Nomor 204/KN/2016 tentang Penyerahkelolaan Kekayaan Negara Lain yang  dikelola Menteri Keuangan kepada LMAN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini