Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat praperadilan tiga kasus yang belum dituntaskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"MAKI gugat praperadilan tiga kasus mangkrak di KPK, yakni kasus RJ Lino, Emirsyah Satar dan Tubagus Chaeri Wardana (Wawan)," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Senin (12/11/2018).
Baca: Ditanya DPR Kasus RJ Lino, Wakil Ketua KPK: Saya Juga Malu Pak
Boyamin menerangkan, hari ini, Senin 12 November 2018 merupakan jadwal sidang perdana Praperadilan yang diajukan MAKI melawan KPK atas kasus-kasus mangkrak di lembaga antikorupsi itu.
Tiga kasus tersebut, yakni terkait kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat Garuda Indonesia.
Emirsyah Satar mantan Dirut Garuda yang sudah ditetapkan tersangka hampir 2 tahun (sejak 16 Januari 2017) namun hingga kini belum jelas arahnya termasuk belum ditahan.
"Kasus ini sederhana karena terkait dugaan suap dimana perusahaan luar negeri pemberi suap sudah mengakui di negaranya dan perusahaan tersebut sudah dikenakan sanksi denda," jelasnya.
Selain itu, kasus yang melibatkan RJ Lino mantan Dirut Pelindo II yang juga sudah ditetapkan tersangka juga hampir 3 tahun (sejak 18 Desember 2015), tapi juga belum ditahan KPK padahal KPK sudah menang Praperadilan yang diajukan RJ Lino.
"Di sisi lain Bareskrim yang usut belakangan dalam kasus proyek crane di Pelindo II sudah lebih maju karena sudah mendapat vonis Kasasi terhadap terdakwa Haryadi Budi Kuncoro. Jadi KPK dalam kasus Pelindo kalah dengan Bareskrim," kata Boyamin.
Baca: KPK Periksa Bos Mugi Rekso Abadi Terkait Kasus Emirsyah Satar
Ketiga adalah kasus yang melibatkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang juga sudah ditetapkan Tersangka TPPU hampir 5 tahun (13 Januari 2014), namun hingga kini masih kabur padahal kasus utama korupsinya sudah divonis 4 tahun yang lalu.
Menurut Boyamin, gugatan praperadilan tersebut terdaftar dalam register di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 138, 139 dan 140 /Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.