TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat berhati-hati menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019.
Tujuannya agar para caleg yang terpilih nantinya tidak menambah daftar kasus korupsi di Indonesia.
“KPK sudah cukup banyak memproses pelaku korupsi ini. Untuk anggota legislatif, dari DPR ada sekitar 69 orang yang kami proses. Tentu saja KPK tidak berharap ada orang ke-70 atau ke-71, dan kami harap korupsi tidak lagi terjadi. Ini sekaligus imbauan kepada pihak terkait karena momen pemilu legislatif akan dilakukan nanti,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2018).
“Sedangkan anggota DPRD sekitar 149 orang sudah kami proses. Harapannya tentu saja tidak perlu bertambah,” imbuhnya.
Febri mengatakan, KPK juga telah berdiskusi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal adanya eks napi korupsi yang menjadi caleg pada Pemilu 2019.
Baca: Fahri Hamzah Resmikan Program Magang Pemuda NTB ke Jepang
KPK mendukung KPU untuk mengumumkan siapa saja caleg eks napi korupsi itu kepada publik.
“Kemarin disampaikan kepada kami ada rencana KPU untuk mengumumkan 40 (mantan) terpidana korupsi yang menjadi calon anggota legislatif. Kami tentu saja memandang dalam konteks pemenuhan hak publik, hak pemilih untuk tahu siapa yang akan mereka pilih, agar tidak salah pilih, kemudian kami mengatakan pada prinsipnya dalam diskusi tersebut, itu hal yang bisa dilakukan ke depan bersama-sama,” tuturnya.
Ia mengimbau pemilih agar tidak memilih caleg yang tidak berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.
Febri juga mengajak warga menolak serta tidak memilih caleg yang memberikan uang agar dipilih saat pemilu.
“Untuk mencegah korupsi terulang lagi harapannya, agar masyarakat memilih secara hati-hati. Jangan memilih orang yang tidak berkomitmen dengan pemberantasan korupsi, apalagi yang pernah melakukan korupsi dan orang-orang yang coba menawarkan uang untuk membeli suara. Kami pandang itu tidak layak dipilih. Uangnya harus ditolak dan orangnya tidak layak dipilih,” katanya.
KPU rencananya akan mengumumkan daftar calon anggota legislatif (caleg) mantan napi korupsi yang mengikuti kontestasi Pemilu 2019.
Nantinya nama-nama ini akan diumumkan di website resmi KPU.
Kemudian, data yang akan ditampilkan terkait nama, daerah pemilihan, hingga asal partai.
Namun, KPU masih membahas waktu pengumuman tersebut.