News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi VIII DPR Minta Program Kartu Nikah Tidak Menambah Biaya

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyerahan kartu nikah simbolis kepada pasangan pengantin oleh Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin pada peluncuran aplikasi manajemen nikah, di Kantor Kemenag RI, MH Thamrin, Jakarta, Kamis (9/11/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mujahid mengapresiasi langkah Kementerian Agama yang akan menerbitkan kartu nikah sebagai bagian dari Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah).

"Inovasi kita hargai untuk tambah makna,tambah fungsi,kemudahan konsolidasi data," ujar Sodik Mujahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (12/11/2018).

Yang penting menurut Sodik Mujahid kartu nikah tersebut jangan memperumit proses administrasi pernikahan. Selain itu juga tidak membuat biaya untuk administrasi pernikahan menjadi lebih mahal.

"Kemenag diminta bekerja lebih efisien di mana dengan harga yang logis, penikah dapat buku untuk dirumah dan dapat kartu untuk disimpan di dompet seperti kartu-karti lain dan kartu nikah ini lebih simple dan standbye di donpet jika diperlukan seperti mau buat passport," katanya.

Sodik Mujahid mengatakan program peluncuran kartu nikah tersebut sementara akan dibiayai oleh APBN.

Namun kedepannya, tidak ada penambahan anggaran untuk program tersebut. Kementerian Agama diminta untuk mengefisinsikan anggaran yang diberikan pemerintah.

"Untuk selanjutnya bisa jadi tahun depan tidak disubsidi lagi tapi Kemenag bekerja lebih efisien dalam hal admin pernikahan sehingga dengan biaya nikah yang relatif sama per tahun termasuk untuk buku dan kartu," pungkasnya.

Baca: Richard Muljadi Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejari Jaksel

Sebelumnya Kementerian Agama meluncurkan program kartu nikah, (8/11/2018).

Peluncuran itu ditandai dengan beroperasinya Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berbasis web dan kartu nikah.

Disebutkan, Simkah berbasis web merupakan direktori data nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri, dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan.

Kementerian Agama menargetkan satu juta kartu nikah bisa disebarkan untuk pasangan yang baru menikah pada tahun 2018.

Untuk pasangan yang sudah menikah, suplai kartu nikah dilakukan bertahap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini