TRIBUNNEWS.COM - Di era digital yang sangat berkembang seperti saat ini, banyak ruang yang digunakan bagi sebagian orang untuk mendapatkan keuntungan dengan cara menipu dan mencuri data pribadi seseorang.
Hal ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan cyber.
Dari sekian banyak kasus kriminal cyber, kasus phising adalah kasus yang sedang ramai diperbincangkan.
Lalu apa sebenarnya phising itu ?
Dikutip dari laman Bank Mandiri, phising adalah aksi hacking (pencurian) data dengan cara membujuk korban memberikan data online pribadi kepada pelaku.
Phising juga dapat diartikan sebagai upaya penipuan dengan mencoba mendapatkan informasi pribadi seperti kata sandi, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis terpercaya menggunakan sebuah pesan singkat via telepon.
Baca: Tanggapi Puisi Fadli Zon yang Berjudul Ada Genderuwo di Istana, Moeldoko: Itu Mengada-ada
Berikut adalah contoh tindak phising yang populer di masyarakat :
1. Berpura-pura menelepon sebagai pihak bank dan menanyakan data pribadi dari korban
Kasus yang paling sering terjadi adalah seseorang yang berpura-pura menjadi Customer Service sebuah bank atau mengirimkan email dengan alamat yang cukup meyakinkan.
Pelaku tersebut kemudian akan menanyakan data pribadi korban.