News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Nikah, Ikhtiar Kementerian Agama Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Kementerian Agama (Kemenag) menunjukan Kartu Nikah di kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (14/11/2018). Kementerian Agama akan mengeluarkan kartu nikah untuk menggantikan buku nikah karena maraknya pemalsuan buku nikah, kartu ini akan segera diterbitkan pada akhir November mendatang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Manfaat Kartu Nikah

Selain menjadi salah satu bentuk dokumen legalitas pernikahan, ada beberapa manfaat Kartu Nikah:

Pertama, mempermudah akses layanan KUA di seluruh Indonesia.

Pasangan yang menikah di Papua, dapat mengakses layanan di Jakarta atau daerah manapun yang bersangkutan berada.

Baca: Marion Jola Akan Tampil di Ajang Penghargaan Musik Korsel MAMA: Mundurlah, Haters

Kedua, Kartu Nikah juga dapat digunakan sebagai data pendukung yang akurat untuk memenuhi persyaratan dalam urusan perbankan atau lainnya tanpa melampirkan buku nikah atau pun legalisasi buku nikah.

Sebab, data nikah yang terekam pada kartu ini dijamin keasliannya.

Ketiga, meminimalisir dan mencegah terjadinya pemalsuan buku nikah yang marak terjadi.

Kartu Nikah dilengkapi kode QR yang terhubung dengan aplikasi Simkah.

"Dengan Kartu Nikah, kita bisa memangkas dan meminimalisir adanya kerugian yang dialami masyarakat akibat buku nikah palsu," tegas Mohsen.

Bukan Pemborosan

Kemenag memastikan, keberadaan Kartu Nikah bukanlah pemborosan atau penghamburan uang negara. Menurut Mohsen, ada sejumlah alasan yang bisa disampaikan.

Pertama, biaya pencetakan Kartu Nikah tahun 2018 relatif murah, Rp 680 juta untuk satu juta kartu.

Kedua, nilai manfaatnya sangat jelas. Kartu bisa digunakan sebagai bukti nikah saat pasangan suami istri akan menginap di hotel syariah.

Selain itu, kartu ini juga bisa untuk mengakses layanan online KUA di seluruh Indonesia.

Juga bisa untuk memenuhi persyaratan layanan perbankan dan manfaat lainnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini