News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pelarian Eddy Sindoro, Lucas Pertanyaan Sosok Jimmy yang Tidak Diperiksa KPK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

terdakwa Lucas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam nota keberatan pribadinya berjudul "Mari Hentikan Kekhilafan ini", ‎terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan KPK pada Eddy Sindoro, Lucas menyinggung sosok Jimmy alias Lie.

"Sosok misterius yang harus kita soroti dalam perkara ini sebenarnya adalah Jimmy. Begitu banyak nama Jimmy disebut dalam berkas perkara dan surat dakwaan. Namun tidak sekalipun sosok misterius ini diperiksa oleh penyidik. Padahal dalam berkas perkara, Eddy Sindoro dan Dina Soraya telah mengungkap betapa besarnya peran Jimmy selama Eddy Sindoro di luar negeri," ungkap Lucas saat membacakan nota keberatan pribadinya, Rabu (14/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Diketahui dalam surat dakwaan Lucas, penyidik KPK menyebut pada 4 Desember 2016, Lucas menyarankan Eddy Sindoro tidak kembali ke Indonesia dan menyarankan Eddy Sindoro untuk melepas kewarganegaraan Indonesianya. Perihal komunikasi yang dituduhkan tersebut, Lucas membantah.

Masih sesuai dakwaan, Eddy Sindoro lalu membuat paspor palsu Republik Dominika atas nama Eddy Handoyo Sindoro dengan bantuan dari ‎Jimmy.

Pada 5 Agustus 2018, Eddy Sindoro menggunakan paspor palsu itu berangkat dari Bangkok ke Malaysia menggunakan Bandara Internasional Kuala Lumpur dan akan kembali ke Bangkok pada 7 Agustus 2018 pukul 19.20 waktu Malaysia dengan maskapai Thai Airlines. ‎

Ketika Eddy Sindoro akan meninggalkan Malaysia, ia ditangkap petugas Imigrasi Bandara Internasional Kuala Lumpur karena diketahui menggunakan paspor palsu.

Mengetahui Eddy Sindoro ditangkap pada 12 Agustus 2018, terdakwa Lucas menghubungi Michael Sindoro yang adalah anak Eddy Sindoro dan Jimmy untuk mengetahui perkembangan proses hukum di Malaysia.

Pada 16 agustus 2018, Eddy Sindoro dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman denda sejumlah 3000 Ringgit Malaysia atau pidana penjara selama 3 bulan.

Atas putusan tersebut, Eddy Sindoro membayar denda dan harus dikeluarkan dari Malaysia ke Indonesia karena Eddy Sindoro adalah warga negara Indonesia‎.

"Ada apa dan motif apa sebenarnya yang membuat sosok Jimmy alias Lie tidak pernah diperiksa dalam perkara ini? Semoga persidangan yang mulia ini dapat mengakhiri kekeliruan dan kekhilafan yang menimpa saya ini‎," imbuh Lucas.

Dalam kasus ini, Pengacara Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya merintangi penyidikan terhadap mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia. Lucas juga didakwa membantu mengupayakan Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi untuk menghindari proses hukum di KPK.

Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini