TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini masyarakat ramai membicarakan mengenai kartu nikah yang baru saja diluncurkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Kemenag secara resmi meluncurkan kartu nikah pada 8 November 2018 lalu.
Peluncuran tersebut dilaksanakan di Kantor Kemenag, Jakarta.
Jika Anda masih belum mengerti mengenai kartu nikah, berikut ulasan Kompas.com mengenai lima hal yang perlu diketahui tentang kartu nikah.
1. Bukan pengganti buku nikah
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, kartu nikah tidak menggantikan keberadaan buku nikah.
Menurut Lukman, buku nikah tidak akan dihapuskan dan tetap menjadi dokumen resmi mengenai pencacatan nikah.
2. Terhubung aplikasi Simkah
Aplikasi Simkah atau sistem informasi manajemen nikah berisi mengenai pencatatan atau pendaftaran nikah secara digital.