TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan tidak ada passing grade untuk tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Tahap SKB ini dimulai setelah tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) selesai.
Tahap tes SKB akan dilalui peserta yang berhasil lolos tahap SKD.
Pelaksanaan SKB akan dijadwalkan sekitar tanggal 22 hingga 28 November 2018.
Sedangkan pengumuman akhir direncanakan sekitar minggu pertama pada bulan Desember 2018.
Bagi peserta yang telah lolos passing grade di tahap SKD, sebaiknya sudah mulai mempersiapkan strategi untuk menghadapi SKB.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai peserta yang lolos ke tahap SKB.
Baca: Fakta Kasus Pelecehan Baiq Nuril, Berulang Kali Dapat Perilaku Mesum dan Berujung Bui
Baca: Dituding Matre hingga Ungkap Alasan Jatuh Cinta, Pacar Brondong Muzdalifah Akui Dapat Pesan Ini
Pengumuman resmi CPNS 2018 diundur seiring dengan menunggunya kebijakan dari pemerintah.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan akan membuat kebijakan baru untuk mengantisipasi banyaknya peserta calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 yang tak lolos dalam tahap seleksi kompetensi dasar (SKD).
Deputi Bidang SDM aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pihaknya tengah mengkaji dua opsi kebijakan.
Baca Selanjutnya: Beda dengan Tes SKD, BKN Ungkap Tidak Ada Passing Grade untuk SKB CPNS 2018