TRIBUNNEWS.COM -- Melalui akun Instagram yang sudah terverifkasi, Hotman Paris meminta untuk bertemu dengan Baiq Nuril.
Respon Hotman Paris tersebut menanggapi postingan Chico Hakim.
Dalam postingannya, Chico Hakim berharap Hotman Paris bisa mendampingi Baiq Nuril dalam meminta keadilan.
Baiq Nuril diputus bersalah setelah MA memenangkan kasasi jaksa atas putusan bebas Pengadilan Negeri Mataram.
MA memvonis Baiq Nuril melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Baiq Nuril dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.
Baiq Nuril yang merupakan mantan pegawai honorer bagian Tata Usaha di SMU 7 Matara, NTB itu sebelumnya divonis bebas oleh hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Mataram.
Baiq Nuril dibebaskan dalam kasus dugaan penyebaran rekaman telepon asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram.
Remaja di Tanah Datar Lecehkan Kitab Suci, Akui Disuruh Orang, Diupah Rp 50 Ribu, Kejiwaan Diperiksa
Viral Remaja Lecehkan Kitab Suci di Tanah Datar, Disuruh Orang Demi Rp50 Ribu, Kejiwaannya Diperiksa
“Nuril diputuskan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban,” ujar Joko Jumadi, kuasa hukum Nuril, Senin (12/11/2018) seperti dikutip dari Kompas.com.