Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menggali keterangan dari Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia (BI), Budi Mulya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Rabu (14/11/2018).
Pemeriksaan Budi Mulya sebagai saksi dalam rangka penyelidikan kasus Bank Century.
"Ya sudah dilakukan permintaan keterangan di Lapas Sukamiskin kemarin," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2018).
Baca: Fahri Hamzah: SBY Jangkar Penting Bagi Prabowo Subianto
Untuk diketahui, Budi Mulya merupakan terpidana tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Budi Mulya telah dijatuhi putusan kasasi pada 8 April 2015 yaitu penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Selain itu, KPK pada Kamis juga telah meminta keterangan dari mantan Gubernur Indonesia dan Wakil Presiden RI 2009-2014, Boediono dan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Hartadi Agus Sarwono dalam penyelidikan kasus korupsi Bank Century itu.
Baca: Institut Otonomi Daerah Usulkan Pembentukan Dewan Kawasan Ibu Kota Negara
Sebelumnya, pada Selasa (13/11/2018), KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.
Terkait permintaan keterangan orang-orang itu, Febri belum bisa memberikan informasi lebih rinci karena masih pada tahap penyelidikan.
"Kalau apa yg didalami tentu saya tidak bisa jawab ya karena proses ini masih penyelidikan tetapi memang sampai hari ini ada sekitar 23 orang yang kami mintakan keterangan dalam proses penyelidikan. Jadi karena proses penyelidikan tentu saya tidak bisa menjelaskan lebih jauh materi dari penyelidikannya apa," ujarnya.
Baca: Respons Tudingan Megawati, Sandiaga Akan Kirim Draft Visi-Misi Prabowo-Sandi ke Kubu Jokowi-Maruf
Namun, kata Febri, KPK menduga bahwa dalam kasus Bank Century tersebut tidak dilakukan oleh satu orang saja.
Berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum dengan terdakwa Budi Mulya saat itu terdapat beberapa orang yang diduga juga harus bertanggung jawab.
"Maka tentu KPK perlu mencari siapa pihak lain yang harus bertanggung jawab karena kami duga tidak mungkin perbuatan-perbuatan dalam kasus Bank Century itu hanya dilakukan oleh satu orang saja," tutur Febri.
Sebelumnya, KPK tetap akan meneruskan penanganan kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.