TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1, Idrus Marham menyerahkan nasib Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir yang juga terseret di kasus ini pada penyidik KPK.
Menurut Idrus yang juga eks Menteri Sosial itu, lembaga KPK lah yang bisa menilai apakah Sofyan Basir terlibat dalam kasus dugaan suap yang juga menjerat dirinya atau tidak.
"Apakah (Sofyan Basir) menerima janji, Pak Kotjo sudah (jelaskan). Artinya biar orang yang punya kewenangan untuk itu, akan lebih bagus. Itu urusan penyidik, saya nggak ngerti," ucap Idrus, Jumat (16/11/2018) saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK.
Idrus melanjutkan nantinya penyidik KPK yang bakal mengumpulkan fakta-fakta baru dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Fakta-fakta tersebut diyakini idrus akan menguatkan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Apakah ada fakta atau tidak itu penting biar seluruh proses-proses ini berjalan dengan baik. Dan tentu berdasarkan fakta-fakta kebenaran KPK semakin kuat," papar Idrus.
Sebelumnya dalam persidangan terdakwa, Johannes B Kotjo, disebut Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menolak menggunakan sistem tender dalam pengadaan listrik di Riau.
Sofyan, kata Kotjo menginginkan proyek dikerjakan sesuai Peraturan Presiden nomor 41 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan.
Baca: Hasto: Caleg Partai Koalisi Tak Sosialisasikan Jokowi-Maruf Terancam Sanksi
Kotjo menyatakan keberatan dengan keinginan Sofyan itu. Saat menyatakan keberatan, Kotjo mengaku diancam Sofyan tidak dilibatkan dalam proyek PLTU Riau-1.
"Waktu Saya ke Beijing (temui Chec Huadian) PLN ancam kalau enggak mau, ya sudah kita cari yang lain saja," kata Kotjo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lebih lanjut mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menyebut Sofyan dijanjikan mendapat jatah yang paling besar dalam proyek itu. Namun, Eni yang juga tersangka dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 ini tidak mengetahui detail jumlah fee tersebut.
Atas hal tersebut, Sofyan membantah bakal mendapat fee dari proyek pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan menyatakan tidak pernah diarahkan oleh Eni agar mendapat fee dari proyek milik PT PLN senilai US$900 juta itu.