TRIBUNNEWS.COM - Putusan Kasasi Nomor 574 K/PID.SUS/2018 bertanggal 26 September 2018 terkait kasus Baiq Nuril Maknun membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN. MTR tanggal 26 Juli 2017.
Akibatnya, Baiq Nuril Maknun selaku mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram terancam hukuman 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta.
Baiq Nuril Maknun divonis atas pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat 1.
Pelanggaran UU ITE yang dituduhkan kepada Baiq Nuril Maknun adalah tersebarnya rekaman telepon mesum Muslim, Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram saat itu.
Beredar Isi Percakapan Asusila Kepsek SMAN 7 Mataram yang Menyeret Baiq Nuril
Editor: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger