Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (18/11/2018).
Remigo yang juga kader Partai Demokrat itu tersangkut kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari laman acch.kpk.go.id/id/, Remigo memiliki total harta kekayaan sejumlah Rp 54.477.973.771 miliar.
Dari laporan pada tanggal 23 Maret 2016, diketahui Remigo memiliki harta tidak bergerak, yaitu 18 bidang tanah seluas 296.284,5 m² dan 4 bangunan seluas 1.754 m².
Kesemuanya itu berlokasi di Jakarta Selatan, Deli Serdang, Medan, Simalungun, dan PakPak Bharat. Dan dalam rentang perolehan tahun 1973-2015 dengan total nilai Rp 52.332.915.000 miliar.
Disebutkan juga, harta bergerak milik Remigo memiliki nilai sejumlah Rp 350.000.000 juta, yakni satu mobil Hyundai yang diperoleh dalam tahun 2014.
Dan benda bergerak lainnya senilai Rp 505.000.000 juta, dengan rincian kepemilikan 2 logam mulia.
Selain itu, Remigo juga memiliki surat berharga senilai Rp 1.116.149.753 miliar.
Orang nomor satu Kabupaten PakPak Bharat, Sumatera Utara itu juga memiliki giro dan setara kas lainnya senilai Rp 173.908.958.