TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas Perempuan, Azriana R. Manalu mengatakan, dari 421 kebiajakan yang diskriminatif yang dicatat sejak Agustus 2016, sulit membedakan terma Perda berbasis agama secara eksplisit.
"Term Perda syariah itu sendiri kan akan membingungkan ya batasannya apa, tapi ada sejumlah Perda yang menggunakan tafsir agama," kata Nana, sapaan karibnya, di Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).
Dirinya mencontohkan Perda di suatu wilayah yang menyatakan hari Minggu tidak boleh ada aktivitas berdagang karena mayoritas penduduk beribadah pada hari tersebut.
"Sama juga dengan yang di Bulan Ramadan karena mayoritas penduduk beribadah juga tidak boleh berjualan," tambahnya.
Baca: Mahfud MD Sampaikan Sikap dan Beberkan Pertemuannya dengan Bupati yang Mempelopori Perda Syariah
Hal yang kemudian dijadikan Nana alasan soal Perda Syariah sulit didefinisikan karena 421 kebijakan diskriminatif tersebut, landasan dan aturannya mencakup berbagai hal.
"Ada yang mengatur soal buruh migran, soal pendidikan. Ada juga yang hal-hal berkaitan dengan agama, jadi sangat beragam," tambahnya
Baca: Diduga Selingkuhannya, Angel Lelga Kerap Unggah Foto Fiki Alman Artis FTV
Untuk Perda Syariah, Nana sendiri lebih mengutamakan istilah kebijakan diskriminatif ketimbang istilah Perda.
"Karena mereka membatasi ruang gerak dan hak orang lain untuk bida menikmati hak konstitusional," pungkasnya.