News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komnas Perempuan: Perda Syariah Agak Membingungkan Batasannya

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komnas Perempuan, Azriana R. Manalu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas Perempuan, Azriana R. Manalu mengatakan, dari 421 kebiajakan yang diskriminatif yang dicatat sejak Agustus 2016, sulit membedakan terma Perda berbasis agama secara eksplisit.

"Term Perda syariah itu sendiri kan akan membingungkan ya batasannya apa, tapi ada sejumlah Perda yang menggunakan tafsir agama," kata Nana, sapaan karibnya, di Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).

Dirinya mencontohkan Perda di suatu wilayah yang menyatakan hari Minggu tidak boleh ada aktivitas berdagang karena mayoritas penduduk beribadah pada hari tersebut.

"Sama juga dengan yang di Bulan Ramadan karena mayoritas penduduk beribadah juga tidak boleh berjualan," tambahnya.

Baca: Mahfud MD Sampaikan Sikap dan Beberkan Pertemuannya dengan Bupati yang Mempelopori Perda Syariah

Hal yang kemudian dijadikan Nana alasan soal Perda Syariah sulit didefinisikan karena 421 kebijakan diskriminatif tersebut, landasan dan aturannya mencakup berbagai hal.

"Ada yang mengatur soal buruh migran, soal pendidikan. Ada juga yang hal-hal berkaitan dengan agama, jadi sangat beragam," tambahnya

Baca: Diduga Selingkuhannya, Angel Lelga Kerap Unggah Foto Fiki Alman Artis FTV

Untuk Perda Syariah, Nana sendiri lebih mengutamakan istilah kebijakan diskriminatif ketimbang istilah Perda.

"Karena mereka membatasi ruang gerak dan hak orang lain untuk bida menikmati hak konstitusional," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini