Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami uang yang digunakan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, untuk mengamankan kasus yang menjerat istrinya di Medan.
Kasus itu kini sedang dalam penanganan penegak hukum di wilayah tersebut.
KPK juga akan mencari tahu siapa penegak hukum yang diduga menerima aliran uang dari bupati Pakpak Bharat, agar kasus yang menjerat istri Remigo bisa diamankan dan selesai di tengah jalan.
"Itu masih didalami. Ada informasi seperti itu. Penegak hukumnya juga siapa, kita perlu dalami," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (18/11/2018).
Diketahui, Remigo menerima suap sebesar Rp 550 juta dari perantara Plt kepala dinas PUPR melalui tiga tahapan selama November 2018.
Baca: Performa Persib Bandung Disoroti Bobotoh Usai Dikalahkan PSIS, Begini Pembelaan Mario Gomez
Uang tersebut berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat.
“Uang itu diduga digunakan untuk keperluan pribadi sang Bupati, dan juga untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri Bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan,” kata Agus.
KPK akan mengembangkan kasus tersebut untuk menjerat pihak lain yang terlibat seperti pemberi suap kepada Kepala Dinas terkait.
"Kami masih akan mengembangkan perkara ini terkait para pihak yang diduga juga dapat dimintai pertanggungjawan terkait dugaan penerimaan oleh Bupati Pakpak Bharat," tandasnya.
Baca: Cek Skormu Sekarang, Sejumlah Daerah Umumkan Nilai Tes SKD CPNS 2018 yang Lolos Passing Grade
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu, sebagai tersangka penerima suap.
Ketua DPC Demokrat Pakpak Bharat itu diduga menerima suap terkait sejumlah proyek yang ada di dinas PUPR di Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggaran 2018.
KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya yakni, Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali dan pihak swasta, Hendriko Sembiring.
Saat ini, baru ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan Tipikor menerima hadiah atau janji oleh Bupati Pakpak Bharat terkait proyek di Dinas PUPR," ujar Agus.
Atas perbuatannya, Remigo, David, dan Hendriko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah denganUU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.