News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Politisi Senayan Ditangkap KPK

KPK Menduga Eni Saragih Terima Rp 1 Miliar dari Bos PT Borneo Lumbung Energi Samin Tan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eni Maulani Saragih

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian work order

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK sedang mengusut dugaan pemberian uang Rp 1 miliar dari Samin Tan selaku bos PT Borneo Lumbung Energi kepada Eni Saragih.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI tersebut diduga meneriman uang terkait pengurusan proyek PLTU Riau-1.

Pemberian tersebut, terungkap dalam persidangan untuk terdakwa Johanes Budisutrisno Kotjo.

Baca: Cerita Pemulung Mengaku Tak Bisa Tidur Malam Sebelum Temukan Mayat Dalam Drum di Klapanunggal Bogor

Dimana, Samin Tan disebut saksi Tahta Maharaya pernah memberikan uang sebesar Rp 1 miliar untuk Eni Saragih melalui stafnya.

"‎Tentu akan mempelajarinya sejauh apa fakta di persidangan itu bisa dikembangkan," kata Saut saat dikonfirmasi, Senin (19/11/2018).

Penerimaan lain ini juga pernah diakui Eni Saragih.

Baca: Jokowi: Sendainya PK Baiq Nuril Maknun Belum Mendapat Keadilan, Ajukan Grasi ke Presiden

Hal itupun sudah ia jelaskan semuanya kepada penyidik, sehingga nantinya akan dibeberkan tim jaksa KPK dalam surat dakwaannya.

"Y‎a memang saya ada penerimaan yang lain, sudah saya sampaikan ke penyidik, nanti kita lihat di surat dakwaan saja," ‎ucap Eni saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/11/2018).

Ia juga berjanji akan kooperatif dengan KPK, sesuai dengan permohonan Justice Collaborator (JC) yang ia ajukan.

Sehingga, keterlibatan pihak lain nantinya akan dibuka secara gamblang lewat kesaksian Eni.

Baca: Ini Pesan Whatsapp Terakhir Dufi ke Istri Sebelum Ditemukan Tewas di Dalam Tong

"Nanti saja soal peran Samin Tan, nanti habis dong‎. Insya Allah‎ akan dibeberkan," tukas Eni.

Sebagai informasi, Samin Tan sendiri merupakan ‎salah satu saksi penting yang dicegah untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan.

Samin Tan juga telah dicegah bepergian ke luar negeri berkaitan dengan kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1.

Nama Samin Tan juga pernah diperiksa oleh KPK pada Kamis, 13 September 2018 sebagai saksi.

Saat itu, penyidik mendalami hubungan atau kerjasama antara Samin Tan dengan tersangka Idrus Marham.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini