News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Politisi Senayan

PAN Didorong Segera Ganti Taufik Kurniawan

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/11/2018). KPK menahan taufik sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) diingatkan untuk segera mengajukan pergantian wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Taufik Kurniawan kepada kader lain.

Dosen ilmu politik Universitas Padjadjaran Bandung, Firman Manan mengatakan hal ini diperlukan agar Taufik Kurniawan dapat fokus menyelesaikan permasalahan hukumnya tanpa mengganggu kinerja DPR.

"Selain juga kasus ini tidak membebani DPR dan partai politik utamanya PAN agar citranya tidak semakin terpuruk di mata publik," ujar Firman Manan kepada Tribunnews.com, Senin (19/11/2018).

Terlebih bagi PAN, imbuh dia, karena kasus Taufik Kurniawan ini terjadi di tahun politik menjelang Pemilihan Umum 2019.

"Apabila tidak ditangani dengan baik maka kasus ini berpotensi menurunkan perolehan suara PAN pada Pileg 2019," jelasnya.

Hal ini senada dengan yang disampaikan peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar kepada Tribunnews.com, Senin (19/11/2018).

Baca: Taufik Kurniawan Belum Bisa Diganti dari Wakil Ketua DPR, Ini Alasannya

Terlebih lagi aktivis antikorupsi ini mengingatkan PAN, bahwa kasus ini terjadi di tahun politik menjelang Pemilihan Umum.

"Keseriusan untuk memberantas korupsi merupakan salah satu isu yang ditunggu publik," ujar Erwin Natosmal.

Apabila tidak ditangani dengan serius untuk mengganti kadernya yang bermasalah hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut dia, akan berdampak secara serius terhadap elektabilitas partainya.

Ditambah lagi, sudah hampir sebulan Taufik Kurniawan menyandang status tersangka dan ditahan KPK karena diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Keseriusan dalam menangani kasus ini menurut dia, berpotensi menurunkan perolehan suara PAN pada Pileg 2019.

"Jika PAN tidak serius untuk menganti kadernya yang bermasalah akan berdampak secara serius terhadap elektabilitas partainya," jelasnya.

Lebih lanjut Dosen ilmu pemerintahan Universitas Padjadjaran Bandung, Idil Akbar menambahkan, tanpa ketegasan dari partai bahkan cenderung membela, hal ini tidak akan membuat rakyat menjadi simpatik.

Untuk itu dia menyarankan, hal pertama yang patut dilakukan adalah mengganti Taufik Kurniawan sebagai pimpinan DPR.

"Itu merupakan langkah yang bijak," ucapnya kepada Tribunnews.com, Senin (19/11/2018).

Jika PAN turut abai dalam masalah Taufik Kurniawan, dia menilai, ini hanya akan menjadi bumerang terutama bagi keberlanjutan politik PAN nantinya.

"Terdekat adalah PAN akan sulit untuk didukung rakyat dalam Pemilu 2019," jelasnya.

Menurut dia, PAN perlu belajar dan bercermin dari partai Demokrat, yang mana akibat beberapa kadernya terjerat korupsi dan akhirnya berdampak pada elektabilitas Demokrat pada pemilu 2014 lalu.

"PAN harus lebih aware dengan persoalan ini sebab jika dibiarkan dan bahkan kecenderungan untuk dibela diluar pengadilan hanya akan membuat kurang baik baik PAN," jelasnya.

Apalagi secara aturan Taufik Kurniawan pada dasarnya sudah memenuhi unsur untuk dilakukan pergantian jabatannya dari kursi Wakil Ketua DPR.

Dia pun mengutip ketentuan yang terdapat dalam pasal 87 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPD dimana yang membuat seorang pimpinan bisa diganti adalah jika pimpinan tersebut meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.

Selanjutnya, pada ayat (2) pasal 87 disebutkan bahwa yang dimaksud diberhentikan adalah apabila pimpinan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan.

"Pertanyaannya, apakah Taufik Kurniawan masih melaksanakan tugas sebagai pimpinan DPR secara berkelanjutan?" tanyanya.

Berdasar pada ayat 2 tersebut, jelas dia menegaskan, tampuk pimpinan DPR yang dipegang Tuafik Kurniawan sudah seharusnya diganti.

Apalagi imbuhnya, Taufik Kurniwan saat ini sudah menjadi tersangka KPK dan telah ditahan oleh KPK.
"Karenanya, Taufik Kurniawan sebagai pimpinan DPR sudah tidak dapat melaksanakan tugas pimpinan DPR secara berkelanjutan," jelasnya.

Dia menegaskan pula, tidak ada mekanisme ex officio dalam ketentuan tersebut yang membenarkan bahwa Tuafik Kurniawan masih bisa berfungsi sebagai pimpinan DPR.

Hampir Sebulan

PAN sudah bersikap terkait penahanan kadernya Taufik Kurniawan oleh KPK, Jumat (2/11/2018) lalu. Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno menegaskan Wakil Ketua DPR RI itu di-non-aktifkan dari kepengurusan partai yang dipimpin Zulkifli Hasan.

"Kita non aktifkan yang bersangkutan dari DPP," jawab Eddy Soeparno kepada Tribunnews.com, Jumat (2/11/2018).

Bukan itu saja, menurut Eddy Soeparno.

DPP PAN akan akan mencopot Taufik Kurniawan dan menggantikannya dengan kader lainnya untuk mengisi posisi pimpinan DPR RI.

Selain juga, PAN akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR untuk menggantikan keanggotaan Taufik Kurniawan.

"Dan akan proses pergantian pimpinan DPR dan PAW Taufik Kurniawan di DPR RI," tegasnya.

Namun hingga saat ini, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto mengungkapkan, setelah hampir satu bulan berstatus tersangka kasus korupsi, Taufik Kurniawan masih menjabat wakil ketua DPR.

Hal ini karena kasus yang menimpa Taufik Kurniawan belum berkekuatan hukum tetap.

"Secara administrasi dan tentunya secara hukum, karena hukum belum ada keputusan dan (belum) inkracht. Itu posisinya Pak Taufik ini masih menjadi wakil ketua DPR RI," ujar Agus di kompleks parlemen, Senin (19/11/2018).

Agus menjelaskan pergantian Pimpinan DPR harus memenuhi syarat-syarat yang sudah diatur. Pimpinan DPR bisa diganti ketika dia berhalangan tetap.

Agus menjelaskan berhalangan tetap yang dimaksud adalah sakit atau meninggal dunia.

Selain itu, pimpinan DPR juga bisa diganti jika terjerat kasus hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kondisi lainnya, pimpinan DPR akan diganti jika dinyatakan melanggar etika oleh Mahkamah Kehormatan Dewan.

Terakhir, pimpinan DPR juga bisa diganti jika mengundurkan diri.

"Dan Pak Taufik sendiri juga belum mengundurkan diri dari pimpinan DPR maupun dari DPR," ujar Agus. . (*) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini