TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDIP Eva Kusuma Sundari mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus Baiq Nuril jelas menjauhkan penanganan kasus hukum dari keadilan.
Baiq Nuril merupakan staf honorer di SMA Mataram yang justru dipidana karena diduga telah menyebarkan rekapan percakapan telepon pelecehan seksusal terhadap dirinya.
"Ibu Nuril yang merupakan korban pelecehan seksual dari mantan atasannya justru dinyatakan bersalah atas tindakan yang bukan perbuatannya," ujar Eva, Senin, (19/11/2018).
Eva menilai MA telah membuat putusan sendiri. Ia mengatakan Putusan MA harusnya hanya menelaah putusan-putusan pengadilan di bawahnya yaitu Pengadilan Negeri atau Pengadilan.
"Jadi tidak malah bikin putusan atas perkaranya sendiri yang itu jadi wewenang hakim PN dan PT," tuturnya.
Baca: Akademisi: DPR Atau PAN Harus Segera Bersikap Tegas Terhadap Kasus Taufik Kurniawan
Eva mengatakan berdasarkan putusan pengadilan Negeri Mataram, Baiq Nuril dinyatakan tidak bersalah karena tidak terbukti menyebarluaskan percakapan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan Jaksa.
"Tambahan lagi, rekaman itu dibuat oleh Ibu Nuril setelah berulang kali mendapat telepon yang berisi pelecehan seksual dari mantan atasannya," katanya.