TRIBUNNEWS.COM - Belum lama ini sejumlah 16 instansi mengumumkan hasil SKD CPNS 2018 dan tak banyak yang lolos passing grade, sehingga pemerintah menetapkan sistem ranking untuk lanjut SKB.
Sistem ranking tersebut memudahkan pemerintah menyeleksi calon peserta SKB dari hasil SKD CPNS 2018 yang tidak melampaui nilai batas minimum.
Seperti yang diketahui, pada beberapa instansi banyak SKD CPNS 2018 yang tidak lolos passing grade sehingga tidak dapat lanjut ujian SKB.
Kabar penerapan sistem ranking tersebut belum lama ini diumumkan oleh Bima Haria Wibisana, Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) seperti yang diwartakan kompas.com (16/11/2018)
Bima tampak mengatakan solusi sistem ranking itu ditetapkan karena dikhawatirkan banyak formasi yang kosong akibat banyaknya peserta CPNS 2018 yang tidak lolos passing grade SKD.
Padahal nilai ambang batas yang ditentukan merupakan suatu ketetapan yang tidak lagi bisa diturunkan.
Hal ini dikarenakan penurunan passing grade bisa bisa saja menghasilkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak berkualitas.