News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Bawaslu Perintahkan Tarik Stiker Bergambar Capres-Cawapres di Angkot

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memerintahkan segera mencabut stiker bergambar pasangan calon presiden-calon wakil presiden yang dipasang di angkutan umum.

Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin, mengatakan pemasangan alat peraga kampanye (APK) termasuk stiker di kendaraan berplat warna kuning atau angkutan umum dilarang.

"Yang tidak boleh dalam hasil RDP kami itu adalah soal di mobil pejat kuning memang enggak boleh," kata Afifudin, di acara diskusi Antisipasi Naiknya Suhu Politik Pemilu Serentak 2019 di kantor Kementerian Dalam Negeri, Rabu (21/11/2018).

Menurut dia, pihaknya sudah menyampaikan imbauan kepada jajaran di daerah mengenai larangan pemasangan stiker tersebut. Dia menegaskan, jajaran di daerah sudah mengambil langkah.

Baca: Bawaslu Ingatkan KPU Soal Pengadaan APK

"Ya pencopotannya, kalau memang sudah ada yang terlanjut juga ada persuasif yang dilakukan kepada pemilik mobil," ujarnya.

Sementara itu, untuk di kendaraan pribadi atau berplat hitam, kata dia, tidak ada larangan pemasangan stiker.

"Kalau sifatnya di mobil pribadi tidak apa-apa, itu hasil pembahasan bersama KPU dan Bawaslu bersama Komisi II. Tapi intinya yang boleh itu di mobil plat hitam. Plat hitam enggak masalah," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini