News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat Bakamla

‎Fayakhun Divonis 8 tahun Penjara dan Denda Rp 1 miliar

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fayakhun Andriadi divonis delapan tahun penjara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Fayakhun Andriadi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi secara berlanjut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fayakhun dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim, Franky, Rabu (21/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan yakni pencabutan hak politik selama 5 tahun terhitung setelah ‎mantan anggota Komisi I DPR RI asal Golkar itu menjalani pidana pokok.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal memberatkan, Fayakhun telah menciderai kepercayaan rakyat sebagai wakil rakyat di DPR.

Baca: Video Mesumnya Beredar dan Ditonton di Kelas, Ar Keluar dari Sekolah

Sementara itu hal yang meringankan ialah terdakwa Fayakhun bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, masih memiliki tanggungan keluarga dan telah mengembalikan uang Rp 2 miliar ke KPK.

Atas vonis tersebut, baik kubu Fayakhun maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. Fayakhun sendiri enggan mengomentari vonis yang diterimanya.

Baca: Panitia Reuni Akbar 212 Bungkam Soal Kehadiran Rizieq Shihab, Klaim Kirim Surat Izin ke Polisi

Fayakhun memilih langsung meninggalkan ruang sidang tanpa bergeming. Raut wajah Fayakhun tampak sedih atas vonis yang diterimanya.

Padahal vonis 8 tahun penjara itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa KPK yakni ‎pidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini