Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Agenda sidang kali ini, mereka akan duduk di kursi terdakwa mendengarkan surat dakwaan yang telah disusun oleh jaksa KPK.
Lima anggota DPRD itu yakni Tiaisah Ritonga, H Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rinawati Sianturi dan
Rooslynda Marpaung.
Baca: Seusai Buka Suara Soal Kisah Asmaranya, Reino Barack Blak-blakan Komentari Unggahan Syahrini
Sebelumnya, kasus ini telah dilimpahkan ke tahap penuntutan pada Jumat (26/10/2018). Dalam proses penyidikan yang dilakukan, setidaknya penyidik telah memeriksa 270 saksi.
Untuk diketahui dalam kasus ini KPK telah menetapkan tersangka pada 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan atau 2014-2019.
Puluhan anggota DPRD tersebut ditetapkan tersangka karena menerima fee masing-masing senilai Rp 300 juta-Rp 350 juta.
Uang diberikan Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Prov Sumut.
Atas perbuatannya, 38 anggota DPRD Sumut ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.