News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lima Tersangka Suap DPRD Sumut Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan anggota DPRD Sumut Manahan Panggabean tiba di kantor KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Kamis (30/8/2018). KPK melakukan perpanjangan penahanan Manahan Panggabean terkait kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Agenda sidang kali ini, mereka akan duduk di kursi terdakwa mendengarkan surat dakwaan yang telah disusun oleh jaksa KPK.

Lima anggota DPRD itu yakni‎ Tiaisah Ritonga, H Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rinawati Sianturi dan
Rooslynda Marpaung.

Baca: Seusai Buka Suara Soal Kisah Asmaranya, Reino Barack Blak-blakan Komentari Unggahan Syahrini

Sebelumnya, kasus ini telah dilimpahkan ke tahap penuntutan pada Jumat (26/10/2018). Dalam proses penyidikan yang dilakukan, setidaknya penyidik telah memeriksa 270 saksi.

Untuk diketahui dalam kasus ini KPK telah menetapkan tersangka pada 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan atau 2014-2019.

Puluhan anggota DPRD tersebut ditetapkan tersangka karena menerima fee masing-masing senilai Rp 300 juta-Rp 350 juta.

Uang diberikan Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Prov Sumut.

Atas perbuatannya, 38 anggota DPRD Sumut ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau P‎asal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini