TRIBUNNEWS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo), Rudiantara menjawab kritik dan tertawaan pembawa acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Karni Ilyas.
Hal itu diungkapkan Rudiantara saat menjadi narasumber di acara ILC, pada Selasa (20/11/2018) malam.
Mulanya, Karni Ilyas sempat tertawa dengan UU ITE yang justru akan merugikan korban pelecehan seperti pada kasus Baiq Nuril.
Rudiantara pun menjawab bahwa UU ITE memang tergolong UU yang unik.
Berdasarkan penyebarannya, UU ITE juga paling banyak dilaporkan dan terlaporkan di Nusa Tenggara Barat, (NTB).
"Ini memang unik di UU ITE ini cukup banyak sebaran secara geografis itu ya di NTB pak, jadi kami punya catatannya, saya tidak tahu apakah literasinya yang belum memadai di sana," ujar Rudiantara megawali.
Ia juga menjawab kritikan yang disampaikan Karni Ilyas pada UU ITE soal pencemaran nama baik.
• Soal Kasus Baiq Nuril, Mahfud MD: Sukma Hukum Sudah Hilang
"Kalau kita lihat tahun 2008 sesuai UU ITE ini paling banyak di tahun 2016 sebanyak 183, lalu pemerintah mengajukan revisi bersama teman-teman DPR, saat itu teman-teman DPR mengatakan ayo kita revisi tentunya seperti yang Bang Karni sampaikan pasal 27 ayat 3 karena di sana hukumannya sampai 6 tahun."
"Dan mayoritas pasal 27 ayat 3 pencemaran nama baik, hingga diturunkan maksimal 4 tahun dengan 500 juta itu menjadi delik aduan, itu Bang Karni revisi dari UU ITE," jelas Rudiantara.
Rudiantara juga melaporkan bahwa pelapor yang sesuai dengan UU ITE paling banyak berasal dari kalangan profesi.