Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rakornas Persiapan Pemilu Serentak Tahun 2019. Acara digelar di Hotel El Royale Jakarta Utara, kamis (22/11/2018).
Dirjen Politik dan Pemerintah Umum Soedarmo mengatakan Kemendagri menyelenggarakan Rakor ini agar terjalin sinergitas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan seluruh pemangku kepentingan Pemilu.
“Sukses pelaksanaan Pemilu 2019 akan ditentukan banyak faktor, diantaranya kesiapan dari Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dan kesiapsiagaan dari Aparat Keamanan dalam mengantisipasi berbagai potensi kerawan Pemilu," ujarnya di Hotel El Royale Jakarta Utara, kamis (22/11/2018).
Dia menjelaskan, tujuan penyelenggaraan kegiatan itu untuk mengoptimalkan kesiapsiagaan, baik itu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan seluruh pemangku kepentingan Pemilu dalam menghadapi Pemilu serentak tahun 2019.
Dia menegaskan semua pihak bertanggungjawab akan suksesnya gelaran Pemilu 2019 baik penyelenggara, Pemerintah, Pemda, peserta pemilu, masyarakat dan stakeholder lainnya.
"Oleh karena itu, melalui Rakornas dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, diharapkan terwujudnya sinergisitas yang kuat dan berkesinambungan antar pemangku kepentingan Pemilu, dalam upaya menciptakan Pemilu demokratis dan damain," kata dia.
Di kesempatan itu, bertindak selaku narasumber Kepala BSSN , Kabaintelkam Polri, perwakilan dari KPU RI, dan perwakilan dari Bawaslu RI.
Adapun, peserta Rakornas ini terdiri dari Kepala Badan Kesbangpol Provisi, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten/Kota se Indonesia, Kepala Bidang Poldagri dan Kewaspadaan Kesbangpol Provinsi serta Kesbangpol Kabupaten/Kota se Indonesia, undangan perwakilan dari Asosiasi Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi DPRD Provinsi seluruh Indonesia (ADPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi DPRD Kabupaten seluruh Indonesia (ADKASI), Asosiasi DPRD Kota seluruh Indonesia (ADEKSI).
Penyelenggaraan Rakornas dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilu 2019 merupakan implementasi dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Sehingga dengan demikian, Pemilu serentak tahun 2019 akan dapat menghasilkan pemimpin nasional dan wakil rakyat yang mempunyai legitimasi yang kuat serta amanah dalam menjalankan tugasnya.