Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menilai harus ada kajian terkait pengadaan kartu nikah oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Saut Situmorang mengatakan, KPK khawatir proyek kartu nikah karena alasan pembuatan yang murah justru tidak akan efesien.
Baca: Rencana Penerbitan Kartu Nikah, Lemah Secara Filosofis dan Yuridis
“Kalau dikaji baik buruknya (kartu nikah) dan ketemu lebih banyak baiknya mengapa tidak, tapi ada pengalaman tentang pengadaan barang, yang utama bukan baik saja. Akan tetapi juga keberlanjutanya konsistensinya, purna-belinya, berlanjut atau malah disrupt,” ujar Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Kamis (22/11/18).
Saut Situmorang mengatakan, menggunakan teknologi digital harus benar-benar diimbangi karena berkembang dengan sangat pesat.
Bahkan, kata Saut Situmorang, dari pengalamannya setiap 18 bulan sekali selalu ada perubahan dari teknologi digital.
“Bahkan dalam beberapa kasus belum digunakan, sudah beli yang lain beda versi saja,” kata Saut Situmorang.
Baca: Fahri: Kartu Nikah Hanya Menambah Biaya Administrasi Pernikahan
Terkait hal itu, Saut Situmorang menjelaskan, KPK merekomendasikan beberapa hal, antara lain pertama mendorong pemerintah mengelola data status kependudukan dengan efesien, efektif, cepat, dan murah.
“Jadi yang utama setiap Kementrian sebaiknya punya grand strategi atau road map dan agenda 10 tahun ke depan. Sehingga secara keseluruhan peralatan yang dibeli membuat rakyat semakin bahagia karena teknologi berguna dan membuat mereka semakin efisien,” pungkas Saut Situmorang.