News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lucas Sebut JPU Tidak Berwenang Blokir Rekeningnya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pengacara Lucas, terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan pada mantan bos Lippo Group Eddy Sindoro menilai KPK tidak berwenang melakukan pemblokiran ke rekeningnya.

Dia menegaskan pada perkara ini sama sekali tidak ada uang ‎sepeserpun dari rekeningnya yang berhubungan dengan perkara Eddy Sindoro.

Lucas menuding KPK telah bertindak di luar kewenangannya.

"Uang itu bukan dari saya, tida‎k ada hubungan rekening saya dengan kasus ini. Kenapa rekening saya diblokir. Ini sudah sewenaang-wenang," tegas Lucas, Kamis (22/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menanggapi Lucas, Jaksa KPK Roy Riadi merasa pemblokiran beberapa rekening Lucas dalam kasus dugaan merintangi penyidikan pada Eddy Sindoro merupakan hal yang tidak bertentangan dengan hukum.

Baca: Lucas Sebut KPK Sewenang-wenang dan Melawan Hukum

Roy menjelaskan, pemblokiran rekening Lucas berlandaskan Pasal 29 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pemblokiran masih relevan sampai pemeriksaan selesai. Berdasarkan Pasal 29 ayat 4 dapat dilakukan penyitaan," ungkap Roy di Pengadilam Tipikor Jakarta.

Dalam kasus ini, Pengacara Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya merintangi penyidikan terhadap mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.

Lucas juga didakwa membantu mengupayakan Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi untuk menghindari proses hukum di KPK.

Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini