News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi CPNS

Peserta Seleksi CPNS 2018 yang Tidak Lolos Passing Grade Masih Berpeluang Isi Formasi Kosong

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para peserta Seleksi CPNS 2018 yang tak lolos passing grade masih berpeluang mengisi formasi atau jabatan yang kosong.

Hal ini terjadi lantaran munculnya Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018 tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan formasi pegawai negeri sipil dalam seleksi CPNS 2018.

Demi mengakomodasi banyaknya formasi yang kosong, pemerintah menerapkan sistem ranking.

Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana, menyebut nantinya akan ada dua kelompok dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau seleksi berikutnya setelah SKD.

Baca: Mendikbud Sebut Pelaku Pelecehan Seksual Kepada Baiq Nuril Bisa Kena Sanksi Pelanggaran Etika

Kelompok itu adalah kelompok peserta yang lolos passing grade dan kelompok peserta yang tak lolos passing grade tapi memiliki nilai tinggi.

Kelompok peserta terakhir ini terpilih melalui sistem ranking.

"Nanti ada dua kelompok, kelompok pertama adalah kelompok yang lolos passing grade, kedua yang tidak lolos passing grade. Jadi mereka akan bersaing kelompoknya sendiri-sendiri," ujar Bima, di Kantor BKN, Jakarta Timur, Kamis (22/11/2018).

Ada keistimewaan yang didapat para peserta yang lolos passing grade dalam SKB.

Yakni mereka akan diutamakan mengisi formasi kosong, bila lulus dalam SKB.

Baca: Wiranto Sebut Ada Potensi Kerawanan dalam Pemilu 2019

Sementara bagi yang tak lolos passing grade, kata Bima, mereka akan berkompetisi dengan sesama peserta.

Namun meski lulus SKB, mereka tak otomatis mengisi formasi.

Mereka akan mengisi waiting list atau baru bisa mengisi formasi kosong apabila semua peserta lolos passing grade tak lulus SKB dalam formasi tersebut.

Ia mencontohkan misalnya satu formasi CPNS diperebutkan tiga orang, dimana tiga orang itu terdiri dari satu peserta lolos passing grade dan dua peserta tidak lolos passing grade atau berdasar ranking.

Maka dari situ, satu peserta lolos passing grade yang diutamakan atau berhak mengisi formasi.

Baca: Pembunuhan Pemandu Lagu yang Mayatnya Disimpan Dalam Lemari Dipicu Uang Rp 1,8 Juta

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini