News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2018

Sistem Rangking Baru CPNS 2018 dari BKN, Cek Nilai Tes SKD Pelamar yang Akan Diloloskan

Editor: Dimas Setiawan Hutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri PANRB Syafruddin dan Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Jakarta, Selasa (13/11).

TRIBUNNEWS.COM - BKN terapkan aturan baru sistem rangking SKD CPNS 2018, ini 7 syarat nilai yang harus dipenuhi peserta agar dinyatakan lolos ke tahap tes SKB.

Badan Kepegawaian Daerah (BKN) menerapkan kebijakan baru sistem rangking SKD CPNS 2018 untuk menentukan peserta yang lolos dan berhak ikut Tes Kompetensi Bidang (SKB).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana dalam konfrensi pers pada Kamis 22 November 2018.

Konsfrensi pers tersebut disiarkan melalui akun media sosial BKN, @BKNgoid.

Kepala BKN menjelaskan bahwa peserta SKB dibagi menjadi 2 kelompok.

• Sistem Ranking Kebijakan Baru CPNS 2018, BKN: Ada 2 Kelompok untuk Peserta SKB

"Kita menggunakan sistem ranking untuk kelompok yang tidak lulus passing grade," kata Kepala BKN.

Sementara untuk yang lulus passing grade prosesnya tetap tidak ada perubahan.

Langkah ini diambil untuk memenuhi kekurangan kuota peserta dari hasil tes SKD CPNS 2018.

"Jadi, ada dua kelompok untuk peserta SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). Kelompok pertama adalah yang lulus passing grade. Kelompok kedua, kelompok yang diambil dari yang tidak lulus pasing grade tapi memiliki total nilai yang tinggi," kata Bima Haria Wibisana

"Mereka akan bersaing dalam kelompoknya masing-masing, jadi tidak dicampur," kata Bima Haria Wibisana.

HALAMAN SELANJUTNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini