News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesawat Lion Air Jatuh

Lion Air Akan Serahkan Data 64 Penumpang yang Tak Teridentifikasi ke Dukcapil

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapusdokkes Polri Brigjen Pol Arthur Tampi dan Managing Director of Lion Air Group, Daniel Putut Kuncoro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Disaster Victim Identification (DVI) RS Polri telah berhasil mengidentifikasi 125 penumpang Lion Air PK-LQP yang jatuh di perairan Tanjung Karawang.

Namun demikian, masih ada 64 lainnya yang tak teridentifikasi lantaran sudah tak ada lagi body part yang dapat diproses.

Menanggapi hal itu, Managing Director of Lion Air Group, Daniel Putut Kuncoro, mengatakan pihaknya akan segera  menyerahkan data 64 orang penumpang pesawat Lion Air PK-LQP yang tak teridentifikasi kepada Dukcapil.

Data itu diketahui penting untuk menerbitkan surat kematian terkait asuransi korban.

"Terhadap 189 penumpang yang jadi korban di pesawat JT610, yang belum teridentifikasi 64 orang. Sesuai dengan pertemuan dengan Dukcapil, kami akan menyampaikan data penumpang 64 orang yang belum bisa diidentifikasi kepada Dukcapil," ujar Daniel, di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (23/11/2018). 

Ia menyebut pihaknya bertanggung jawab penuh untuk memberikan asuransi kepada semua keluarga korban.

Adapun, kata dia, Lion Air telah mengantongi data ahli waris para korban pesawat rute Jakarta-Pangkalpinang itu.

Baca: Warga Menyemut Lihat Rekonstruksi Kasus Mayat Dalam Lemari di Mampang Prapatan

Daniel mengatakan asuransi yang akan diserahkan kepada tiap satu korban yakni sebesar Rp 1.250 miliar.

Maskapai berlambang kepala singa itu juga memberikan uang bagasi sebesar Rp 50 juta dan uang pemakaman Rp 25 juta.

"Terkait dengan yang sudah data ahli waris lengkap dan sudah kami pastikan disaksikan notaris dan pengadilan. Nanti hari Selasa minggu depan kami akan menyerahkan asuransi sesuai Peraturan Menteri 77 tahun 2011," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini