News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2018

Muncul Sistem Ranking Diterapkan, Begini Mekanisme Kelolosan Peserta Seleksi CPNS 2018 yang Baru

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan aturan baru dengan sistem ranking bagi peserta yang tidak lolos passing grade dalam seleksi CPNS 2018. 

Bagaimanakah mekanismenya? Hal itu dijelaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana. 

Ia menyebut nantinya akan ada dua kelompok dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau seleksi berikutnya setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 

Pada SKD sendiri banyak peserta yang tidak lolos passing grade, sehingga muncullah aturan ini. 

Dua kelompok yang dimaksud Bima adalah kelompok peserta yang lolos passing grade, serta kelompok peserta yang tak lolos passing grade tapi memiliki nilai tinggi.

Untuk diketahui, kelompok peserta yang disebut terakhir ini terpilih melalui sistem ranking dari para peserta yang tak lolos passing grade

"Nanti ada dua kelompok, kelompok pertama adalah kelompok yang lolos passing grade, kedua yang tidak lolos passing grade. Jadi mereka akan bersaing kelompoknya sendiri-sendiri," ujar Bima, di Kantor BKN, Jakarta Timur, Kamis (22/11/2018).

Ada keistimewaan yang didapat para peserta yang lolos passing grade dalam SKB. Yakni mereka akan diutamakan mengisi formasi kosong, bila lulus dalam SKB.

Sementara bagi yang tak lolos passing grade, kata Bima, mereka akan berkompetisi dengan sesama peserta. Namun meski lulus SKB, mereka tak otomatis mengisi formasi.

Mereka akan mengisi waiting list atau baru bisa mengisi formasi kosong apabila semua peserta lolos passing grade tak lulus SKB dalam formasi tersebut. 

Ia kemudian memberikan contoh kasus. Misal satu formasi CPNS diperebutkan tiga orang, dimana tiga orang itu terdiri dari 1 peserta lolos passing grade dan dua peserta tak lolos passing grade atau ranking.

Maka dari situ, satu peserta lolos passing grade itu yang diutamakan atau berhak mengisi formasi.

Bila ada dua formasi CPNS yang diperebutkan 6 orang (1 lolos passing grade, 5 tak lolos passing grade), otomatis satu peserta itu akan mengisi formasi. Sementara sisa satu formasi akan diperebutkan kelima orang melalui tes SKB kembali dengan pengambilan skor tertinggi.

Beda halnya apabila dua orang peserta lolos passing grade memperebutkan satu formasi CPNS. Bila lulus SKB, skor tertinggi akan menjadi acuan orang yang menempati formasi. 

Akan tetapi, peserta lain yang tak mengisi formasi itu tetap bisa lulus CPNS 2018, bila ada formasi kosong lainnya atau yang kosong peminatnya. 

"Nantinya pemindahan formasinya akan by system, jadi bukan kita yang memilih sendiri," pungkasnya.(*)

Baca: Sistem Rangking di Permenpan No 61 Tahun 2018 Hanya untuk Formasi Kosong di CPNS 2018

Baca: Peserta Seleksi Kompetensi Bidang/SKB CPNS 2018 Terdiri dari Dua Kelompok, Simak Penjelasannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini