TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengakui bahwa dirinya menandatangi laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan acara Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia yang bekerjasama dengan Kemenpora.
Acara tersebut kemudian sedang diperiksa oleh pihak kepolisian setelah ditemukan dugaan penyalahgunaan dana.
Dahnil mengakui menandatangani LPJ tersebut dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah. Sementara yang menjadi pelaksana acara tersebut adalah anak buahnya, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani.
Dirinya menandatangi dalam kapasitas mengetahui. Mengingat dirinya tidak turun secara teknis dalam pelaksanaan acara tersebut.
"Ya saya mengetahui bahwasanya itu dilaporkan itu saya mengetahui bahwasanya kegiatan itu ada," ujar Dahnil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/11/2018).
Baca: Cerita Irjen Pol Idham Azis Bangga dan Rasakan Peluh Bersama Jajaran Brimob Polda Metro Jaya
Dahnil mengakui bahwa dirinya tidak terlibat secara teknis dalam acara tersebut. Mengingat UU Kepemudaan membatasi keikutsertaan seseorang yang telah berumur di atas 30 tahun dalam kegiatan kepemudaan.
Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan menyebutkan “Pemuda adalah Warga Negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun”. Dahnil tidak ingin melanggar undang-undang tersebut.
Soal Penilaian Harian & Pembahasan Kunci Jawaban Geografi Kelas 12 SMA/MA Pola Keruangan Desa & Kota
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Bab 2 Kurikulum Merdeka : Iklan, Slogan dan Poster
"Kegiatan itu kan saya tidak sepenuhnya bisa terlibat secara teknis. Mau otorisasi saya gak boleh kalau saya terlibat di situ saya melanggar UU Kepemudaan. Maka yang terlibat adalah teman-teman yang berumur 30 tahun ke bawah seperti mbak ini," jelas Dahnil.
Dirinya menyerahkan seluruh kegiatan tersebut kepada Ahmad Fanani selaku ketua pelaksana dari PP Pemuda Muhammadiyah. Segala pelaksanaan teknis dilakukan oleh Fanani.
Dahnil mengaku mendapatkan informasi mengenai kegiatan tersebut. Namun hubungan kerjasama antara PP Pemuda Muhammadiyah dan Kemenpora dilakukan sepenuhnya oleh Fanani.
"Di Informasi kan (oleh Fanani). Saya gak rinci, gak tahu karena hubungan mas Fanani dengan Kemenpora," tutur Dahnil.
Pernyataan Dahnil, seusai dengan yang diungkapkan oleh Kepala Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan mengenai alasan pemanggilannya. Dirinya menyebut Dahnil menandatangani sebagai LPJ sebagai ketua umum.
"(Dahnil) mengetahui, tandatangan. sebagai Ketua Umum," ujar Bhakti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/11/2018).