Setelah ada ijin dari Kementerian BUMN kemudian beralih hak atau kepemilikan Pemkab, masih banyak faktor dan aspek yang harus dirumuskan supaya sehingga tidak menabrak aturan hukum.
”Ini yang perlu dirumuskan dan sudah dibahas di RUU Pertanahan bahwa terkait dengan barang milik negara harus betul-betul dirumuskan secara tepat,” kata legislator legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat itu menambahkan.
Terkait persiapan Pemilu serentak April 2019, kata Herman juga ada keunikan dan ingin belajar dari komunitas Baduy.
Sebagaimana dipresentasikan Wabup Lebak, pemilihnya ada tapi tidak bisa membangun TPS di lokasi masyarakat Baduy.
Sehingga aparat menyiapkan TPS-nya, kemudian daftar pemilih tetap (DPT) disiapkan dan pelaksanaannya diserahkan kepada masyarakat setempat .
Ada 11 ribu masyarakat Baduy pemegang DPT, mengenai bagaimana mekanismenya akan dibicarakan dengan KPU untuk mengakomodir terhadap masyarakat yang masih berpegang teguh dengan hukum adatnya ini. (*)