News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahmad Dhani Tersangka

Ahmad Dhani: Kalau Lebih dari pada Ahok Berarti Ini Lelucon

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani dan tim pengacaranya saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang menjerat musisi Ahmad Dhani kembali dlianjutkan, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ahmad Dhani ditemani dengan dua tim kuasa hukumnya telah tiba sejak pukul 13.45 WIB dengan gaya busana khasnya yang menggunakan busana hitam dan mengenakan blangkon.

Sebelum sidang dimulai dengan yakin Ahmad Dhani mengaku siap dan tidak ada rasa cemas jelang pembacaan tuntuntan dari jaksa yang seharusnya dibacakan pekan lalu.

“Sejak kapan saya cemas pernah lihat saya cemas gak pernah kan nah. Dari awal saya gak pernah menunjukkan kecemasan,” kata Ahmad Dhani, di PN Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Pemimpin grup band ‘Dewa 19’ itu pun berharap hukumannya bisa lebih ringan dari Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang juga terjerat kasus penistaan agama dan saat ini tengah mendekam di Makro Brimob.

“Apakah putusan itu akan lebih dari pada Ahok? Kalau lebih dari pada Ahok berarti ini lelucon paling lucu di tahun politik ini,” ungkap Dhani.

Baca: Meskipun Telah Dicekal ke Luar Negeri, KPK Belum Tetapkan Status Samin Tan

Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama dan telah menjalani hukumannya sejak 9 Mei 2017 lalu.

Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko pun berharap tuntutan dari jaksa dapat menunjukkan konsistensi dalam penegakkan hukum.

“Kita lihat apakah jaksa konsisten dengan penegakan hukuknya terkait dengan masalah Mas Dhani, Pak Ahok dan yang yang lainnya atau tidak,” pungkas Hendarsam.

Saat ini sidang sedang berlangsung yang dimulai sejak pukul 14.30 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini