News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Proyek PLTU Riau 1

Jaksa Tolak Permohonan JC Pengusaha Kotjo

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo dengan rompi tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018). Dari operasi yang berlangsung pada Jumat (13/7), KPK menetapkan dan menahan Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih serta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan barang bukti uang senilai Rp500 juta dan tanda terima uang. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa perkara suap proyek pembangunan ‎PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Jaksa berpendapat Kotjo tidak memenuhi syarat-syarat menjadi pihak yang dapat bekerja sama ‎dengan KPK atau JC. Pasalnya, Jaksa menilai Kotjo merupakan pelaku utama penyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.

"Terdakwa merupakan pelaku utama subjek hukum yang memberi suap Rp4,7 miliar kepada Eni selaku Anggota DPR dengan maksud agar Eni membantu mempercepat kontrak kerja sama," ungkap Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan saat membacakan surat tuntutan, Senin (26/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut Jaksa, Kotjo selama persidangan sudah cukup kooperatif dalam memberikan kesaksian. Hanya‎ saja, kesaksiannya belum dapat membuka peran pelaku lain yang lebih besar.

"Oleh karenanya, sesuai SEMA nomor 4 maka permohonan JC tidak dapat dikabulkan," tegas ronaald.

Diketahui Kotjo dituntut pidana empat tahun penjara serta denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Baca: Rp 2 Miliar Dikembalikan Pemuda Muhammadiyah, Polisi: Tidak Hilangkan Tindak Pidana

Jaksa berkeyakinan Kotjo terbukti menyuap Eni Maulani Saragih dan mantan Mentero Sosial Idrus Marham sebesar Rp4,7 miliar guna meloloskan proyek PLTU Riau-1.

Kotjo dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP‎.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini