News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Proyek PLTU Riau 1

Pengusaha Kotjo Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo dengan rompi tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018). Dari operasi yang berlangsung pada Jumat (13/7), KPK menetapkan dan menahan Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih serta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan barang bukti uang senilai Rp500 juta dan tanda terima uang. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo dengan pidana penjara 4 tahun serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan.

Jaksa meyakini Kotjo terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1 telah terpenuhi.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 5," ucap Jaksa Ronald F Worotikan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11/2018).

Dalam menuntut jaksa turut mempertimbangkan beberapa hal baik yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Hal yang meringankan terdakwa dipandang sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, koperatif, mengakui kesalahan dan terus terang.

Baca: 9 Fakta Kasus Pria Dikeroyok Kawanan Bersenjata hingga Tewas di Malang

Menanggapi tuntutan tersebut, dalam persidangan selanjutnya Senin (3/12/2018), Kotjo akan membacakan nota pembelaan atau pledoi.

Sebelumnya Jaksa mendakwa Kotjo memberikan uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham untuk meloloskan proyek pengadaan PLTU Riau 1

Kotjo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini