TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menentukan syarat pencalonan pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai anggota DPD RI untuk periode 2019.2024.
Lembaga penyelenggara pemilu itu akan membahas hal tersebut melalui forum rapat pleno.
"Iya, pasti dibahas di pleno," ujar komisioner KPU RI, Ilham Saputra, saat dikonfirmasi, Senin (26/11/2018).
Berdasarkan penyampaian setelah mengadakan audiensi dengan pihak Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat pekan lalu, maka rencananya rapat pleno akan digelar pada Senin ini.
Namun, dia tidak dapat menjelaskan, mengenai poin-poin apa saja yang dibahas di forum yang dihadiri Ketua KPU RI, Arief Budiman beserta jajaran komisioner di lembaga tersebut.
"Tunggu saja ya," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, mengatakan pihaknya akan mengambil keputusan soal syarat pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI.
Rencananya, pengambilan keputusan itu akan diambil melalui rapat pleno antara ketua dan komisioner KPU RI, pada Senin (26/11/2018).
Baca: KPK: Kasus Skandal Bank Century Alami Kemajuan
"Iya, nanti kami merencanakan senin depan. Kami ada jadwal rapat pleno dalam rapat pleno kami merencanakan mengambil keputusan," ujar Arief, ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (22/11/2018).
Pada Kamis sore, Arief Budiman didampingi tiga komisioner KPU lainnya, Ilham Saputra, Viryan Aziz, dan Wahyu Setiawan melakukan audiensi dengan pihak MK. I Gede Dewa Palguna, selaku hakim konstitusi menerima perwakilan lembaga penyelenggara pemilu itu.
Selama audiensi itu, Wahyu Setiawan menjelaskan pihaknya membahas mengenai putusan MK, MA, dan PTUN soal persyaratan calon anggota DPD RI yang berlatar belakang pengurus partai politik.