Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Senin (26/11/2018) menjalani sidang perdana di perkara dugaan suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2018.
Pantuan Tribunnews.com, Irwandi sudah masuk ke ruang sidang pukul 11.25 WIB. Pada awak media, Irwandi yang menggunakan baju koko warna putih itu mengaku siap menjalani sidang perdananya.
"Sudah siap tidak gerogi, nanti saya akan dengarkan saja dakwaan jaksa. Saya juga sudah baca dakwaanya," ucap Irwandi.
Dalam sidang kali ini, Irwandi mengaku hanya didampingi oleh kuasa hukum dan putra kandungnya. Sang istri serta anak perempuannya tidak ikut mendampingi.
Dikonfirmasi apakah ada persiapan khusus jelang sidang perdananya? Irwandi mengaku sama sekali tidak ada persiapan.
"Tidak ada persiapan sama sekali, nanti dengarkan saja," imbuhnya.
Baca: Irwandi Yusuf Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Hari Ini
Diketahui dalam kasus yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan ini, KPK menetapkan empat tersangka yaitu Irwandi Yusuf, Hendry Yuzal, T Syaiful dan Bupati nonaktif Bener meriah Ahmadi.
Dari empat tersangka, baru Ahmadi yang kasusnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan pada Ahmadi. Jaksa juga meminta majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun.
Dalam kasus ini yang diduga sebagai penerima ialah Irwandi, Hendry dan T Syaiful Bahri. Sedangkan diduga pemberi, Ahmadi.
Pemberian Rp 500 juta dari Ahmadi ke Irwandi Yusuf merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA TA 2018. Uang suap tersebut juga diduga mengalir untuk acara Aceh maraton.