TRIBUNNEWS.COOM BOGOR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhi sanksi teguran keras kepada KPU dan Panwaslu Kabupaten Bogor terkait pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.
Putusan dengan nomor 209/DKPP-PKE-VII/2018 itu terkait pelanggaran kode etik KPU dan Panwaslu Kabupaten Bogor yang diajukan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Ade Ruhandi – Inggrid Maria Palupi Kansil.
Kuasa Hukum pasangan Jadi (Jaro Ade-Inggrid Kansil) Herdiyan Nuryadin mengatakan, salah satu kasus yang disidangkan DKPP soal DPT Kabupaten Bogor 3.294.825. dalam tabel Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari setiap kecamatan ditingkat Kabupaten/Kota dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota atau Formulir Model DB1-KWK pada halaman 2-3 di Kolom Data Penggunaan Surat Suara tertulis Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5 persen adalah sejumlah 3.382.191 surat suara.
Ketika merujuk pada jumlah DPT Kab. Bogor 3.294.825 Pemilih yang dimuat dalam Berita Acara KPU Kabupaten Bogor sebagaimana dimaksud di atas, maka jumlah 2,5 persen dari jumlah pemilih tetap adalah terhitung sejumlah 82.371 surat suara, sehingga seharusnya Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5 persen adalah 3.377.195.
Artinya, kata Herdiyan, KPU Kabupaten Bogor diduga telah mencetak dan menerima surat suara melebihi jumlah Sehingga dipastikan telah terdapat selisih surat suara sejumlah 4.495 yang dicetak melebihi semestinya. Dan ini berarti KPU Kab. Bogor telah mencetak surat suara lebih dari 2,5 persen dari yang ditentukan menjadi 2,65 persen.
“Berkaitan sesuai fakta dalam pelaksanaan Pilkada, KPU dan Panwaslu tegas bersalah melanggar etik,” ujar Herdiyan saat dihubungi awak media di Jakarta, kemarin.
Menurut Herdiyan, banyak pelanggaran-pelanggaran pelaksanaan Pilkada Kabuapten Bogor yang sangat merugikan pasangan ‘JADI’. “Intinya sudah tidak fair, dan ini sangat dzolim,” tegasnya.
Herdiyan menambahkan, Panwaslu Kabupaten Bogor tidak serius dan melakukan tindakan berupa menganggap tidak penting atas Persidangan DKPP RI.
Dengan dibuktikan selama Persidangan berlangsung, dan juga jawaban tertulis Panwaslu Kabupaten Bogor selaku teradu, begitu tidak lengkap apalagi tidak didukung dan disertai dengan bukti-bukti, dan penyajian.
“Jawaban tertulisnya tidak mencerminkan Lembaga Pengawas Pemilu Tingkat Kabupaten yang saat ini telah berkedudukan tetap,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah masih belum bisa dihubungi untuk dimintai komentarnya terkait sanksi tersebut.