Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf duduk di kursi terdakwa atas kasus suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Sabang, Aceh, Senin (26/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Namun, hingga kini keberadaan Izil Azhar, tersangka dugaan gratifikasi proyek Dermaga Sabang, masih tidak diketahui. Izil sendiri sudah dua kali mangkir saat dipanggil sebagai tersangka.
Ditemui usai persidangan, Irwandi Yusuf mengaku sama sekali tidak mengetahui keberadaan Izil. Dia juga menjelaskan kasus ini merupakan kasus lama ketika dirinya baru menjabat sebagai Gubernur Aceh.
"Tentang Izil, saya tidak tahu dia dimana. Dia jadi tersangka juga. Sebenarnya kasus ini sudah lama sekali. Sudah ada empat terpidana dan saya pernah diperiksa menjelang Pilkada. Intinya saya tidak pernah menyuruh, diberitahu dan dilaporkan. Saya yakin tidak bersalah dan kayaknua kasus ini ada hal lain, politik," tegasnya.
Dalam kasus dugaan gratifikasi Dermaga Sabang, KPK menetapkan dua orang tersangka, Irwandi dan Izil dengan total gratifikasi Rp 32 miliar. Izil merupakan orang kepercayaan dari Irwandi.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)