Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018) akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik, pemerasan, dan perbuatan tidak menyenangkan yang menjerat pedangdut Sisca Dewi.
Ketua Majelis Hakim Riyadi Sunindyo Florentinus mengatakan dalam sidang besok akan dihadirkan saksi ahli dari kubu Jaksa Penuntut Umum.
"Besok berapa saksi lagi yang akan dihadirkan?" tanya Hakim Riyadi pada jaksa penuntut umum di persidangan, Selasa (27/11/2018).
Baca: Respons Jusuf Kalla Sikapi Wacana Akan Dihidupkannya Kembali Pelajaran PMP
Jaksa menjawab pihaknya sudah mencukupkan pemeriksaan saksi fakta.
Rencananya persidangan besok, diagendakan pemeriksaan saksi ahli.
"Besok kami panggil empat saksi ahli yang mulia," ungkap jaksa.
Lebih lanjut majelis hakim kembali bertanya ke kubu Sisca Dewi untuk mempersiapkan saksi meringankan.
Baca: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Jokowi-Maruf Unggul di Atas 20 Persen dari Prabowo-Sandi
Menyikapi itu, kuasa hukum Sisca Dewi menyatakan mereka akan menghadirkan enam saksi ahli.
"Sidangnya ini harus cepat dituntaskan, karena sudah mau akhir tahun. Anggota saya juga banyak yang mau cuti serta umroh. Persidangan kan harus cepat dan murah," tambah hakim Riyadi.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Sisca Dewi dipolisikan BS atas dugaan pencemaran nama baik, pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan pada Agustus 2018 silam.
Baca: KPK Ingatkan Ferry Suando Tanuray Kaban Segera Menyerahkan Diri
Sisca Dewi dilaporkan karena dia mengaku telah menikah siri dengan BS pada 17 Mei 2017 lalu di Ancol, Jakarta Utara.
Bahkan Sisca Dewi sempat mengunggah foto kedekatan dirinya dengan BS di media sosial.
BS sendiri membantah telah menikah siri dengan Sisca Dewi ketika bersaksi di sidang Sisca Dewi.
Tiga saksi lainnya, Maksum, Iskandar dan Anggi juga memberikan kesaksian yang sama bahwa antara Sisca Dewi dan Bambang belum pernah ada pernikahan.