News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Jusuf Kalla: Pengusaha Boleh Sumbang Kampanye Jokowi-Ma'ruf Dengan Batasan Tertentu

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (27/11/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pengusaha diperbolehkan menyumbang dana dalam kegiatan kampanye capres Jokowi-Ma'ruf Amin, dengan batasan tertentu.

Hal itu dikemukan Jusuf Kalla yang juga menjadi Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, setelah dikabarkan bos Artha Graha Tomy Winata merapat ke kubu nomor urut 01.

"Semua warga negara dapat membantu calon yang dipilihnya, dapat membantu dengan jumlah tertentu, ada batasannya. Jadi tidak ada soal, tapi ada batasan-batasan juga, jumlah maksimumnya," terang Jusuf Kalla di merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (27/11/2018).

Jusuf Kalla mengatakan, TKN Jokowi-Ma'ruf secara terbuka menerima pengusaha-pengusaha yang akan membantu kampanye, dengan catatan mengikuti aturan yang diberlakukan oleh pelaksana Pemilihan Umum (Pemilu) atau KPU.

Diketahui dalam peraturan KPU yang tertuang dalam PKPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye, disebutkan bahwa sumbangan dana kampanye dari individu sebesar Rp 2,5 miliar.

Sementara dari perusahaan atau korporasi senilai Rp 25 miliar.

"Ndak apa-apa, namanya pengusaha (itu juga) warga negara, Anda juga boleh nyumbang ya," tambah Jusuf Kalla.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini