News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Gadungan Berkeliaran Cari Mangsa

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan modus penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan KPK.

Sejak 19-22 November 2018, KPK menerima banyak aduan masyarakat terkait adanya permintaan uang atau penipuan dari pihak-pihak tertentu yang mengaku dari KPK yang menyebutkan mereka petugas ternyata mereka petugas KPK gadungan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, pada 19-22 November 2018, Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK telah menerima pengaduan dari 22 orang yang menyampaikan adanya pihak-pihak tertentu yang diduga melakukan penipuan, permintaan uang dan mengaku seolah-olah dari KPK karena mereka tidak lain merupakan petugas KPK gadungan.

Sebanyak 24 orang petugas KPK gadungan pun berhasil ditangkap dan diborgol.

Baca: Mengaku sedang Memburu Gembong Narkoba, Ompong Polisi Gadungan Rampas Mobil Taksi Online

Modus yang digunakan, seolah-olah oknum tersebut mau mengingatkan dan memberitahu korban telah menyalahgunakan pembukaan rekening pada bank tertentu.

Tautan asal

Sementara itu, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Harry Ray Sanjaya lantaran mengaku sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia telah menipu anggota DPRD Medan beranama Indra Alamsyah.

"Korbannya bernama Indra Alamsyah anggota DPRD Medan. Barang bukti yang disita sementara uang sebesar Rp 25 juta hasil pemerasan," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan kepada Kompas.com.

Hendy menjelaskan penangkapan terhadap Harry berdasarkan laporan polisi bernomor LP/3471/VII/2016/pmj/ditreskrimum tertanggal 21 Juli 2016.

Ia mengatakan, pelaku sebelumnya terlebih dahulu diringkus oleh KPK di Depok pada Kamis 21 juli 2016.

Setelah dilakukan koordinasi antara KPK dengan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pihaknya melakukan penggeledahan di rumah pelaku di kawasan Depok, Jawa Barat.

Penggeledahan tersebut dilakukan pada hari ini, sekitar pukul 10.00 WIB.

Hasil penggeledahan di rumah pelaku didapati seperangkat komputer dan berbagai stampel, kartu anggota KPK (diduga palsu), senjata air softgun, alat scanner, tiga flashdisk, dokumen-dokumen sehubungan dengan aparaturnya negara, kop surat kejaksaan, KPU, dolar palsu, buku tabungan BCA dan KTP.

Kronologi Hendy menceritakan, kejadian tersebut bermula saat korban dihubungi orang suruhan pelaku bernama Risma.

Dia mengatakan bahwa korban telah jadi tersangka di KPK, namun Sprindik belum ditandatangani oleh komisioner KPK.

"Korban diajak ke rumah pelaku di Depok untuk melihat sprindik tersebut. Pada saat pertemuan, pelaku menunjukkan Sprindik atas nama korban sebagi tersangka, namun Sprindik belum di tandatangani," ucapnya.

Pelaku pun mengatakan pada korban bisa membantu agar status tersangkanya lepas.

Pelaku mengaku dekat dengan komisioner KPK dan mengatakan sebagai tim analis KPK.

"Terlapor meminta sejumlah uang untuk mengurus di KPK. Akhirnya pada 21 Juli 2016 korban menyerahkan uang Rp 25 juta," kata Hendy.

Setelah menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta kepada pelaku, korban pun melapor ke KPK.

Akhirnya, pelaku ditangkap oleh KPK dan dilakukan koordinasi dengan Subdit Jatanras karena dugaan kepemilikan senjata api. (Akhdi Martin Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini